Lagi, Polres Lamandau Gagalkan Sabu 1 Kg Masuk Kalteng

Redaksi

* Nyambi Jual Sabu, Oknum Guru TK Kapuas Ditangkap

NANGA BULIK/Corong Nusantara- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 1 kg lebih. Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press conference di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8).

“Pada hari Senin, 8 Agustus lalu, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalbar menuju Kota Sampit, Kalteng,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, pada 9 Agustus tepatnya pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba bersama dengan tim Sabhara Polres Lamandau menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap pengendaranya, yakni ATP (29) dan HT (44), namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada unit kendaraannya, dan berhasil ditemukan satu 1 buah tas warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, imbuh dia, keduanya beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita lakukan pengembangan atas kasus ini, dan berdasarkan keterangan dari tersangka ATP, kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka lain berinisial NW (39) di Kota Sampit yang rencananya akan menerima barang haram tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  BERBAHAYA-Limbah Medis Dibuang ke Depo Sampah

Atas perbuatannya, kata dia lagi, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan denda maksimal 10 miliar,” tandasnya.

Kapolres juga menyebut, ketiga tersangka yang diamankan tersebut tidak ada kaitannya dengan para tersangka yang sudah berhasil diamankan sebelumnya.

“Tidak ada hubungannya, namun mereka ini merupakan jaringan antarprovinsi,” ujar Kapolres.

 Oknum Guru Sabu di Kapuas

Sementara itu, perbuatan oknum guru honorer TK PAUD Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ini sungguh tidak patut ditiru. Selain tugas mengajar, ternyata ia juga nyambi jualan sabu. Alhasil, SL alias Ayu (25) diamankan polisi, Rabu (10/8) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi  mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya informasi dari warga yang resah dengan perbuatan pelaku. Saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti sabu dalam 14 plastik klip kecil dengan berat 15,8 gram.

Ayu hanya tertunduk dan pasrah saat dibawa petugas pada pukul 00.15 WIB. Selain membawa pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti  14  paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat 15,8 gram,  1  buah handphone OPPO A5 2020 warna hitam, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 pak plastik, 1 lembar plastik bening pembungkus, 1 botol warna putih, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan dan 2 lembar tisu pembungkus sabu.

Baca Juga :  Puluhan Bangunan SD di Kobar Rusak

“Untuk saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti yang kita amankan dari kediamannya sudah dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba. c-kar/c-yul

Also Read

Tags