Daerah  

Larang Karyawan Mudik, Dishub Surati PBS

SAMPIT/Corong Nusantara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyurati perusahaan besar swasta (PBS) terkait adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kotim Siagano mengatakan, surat edaran tersebut lebih difokuskan kepada para PBS dikarenakan pada musim mudik biasanya para karyawan di PBS yang mendominasi melakukan mudik ke kampung halaman. Bahkan, secara tegas pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada PBS yang mengindahkan larangan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan PBS agar karyawannya tidak diizinkan melakukan perjalanan mudik. Mungkin bagi karyawan yang tidak mengindahkan sudah ada sanksi sendiri dari perusahaan masing-masing,” ujarnya, Senin (12/4/2021).

Ditambahkan Siagano, untuk hal ini pihaknya juga akan melakukan pengawasan di beberapa titik seperti bandara, terminal dan juga dermaga. Pihaknya akan menempatkan personel khusus untuk mengawasi masyarakat yang hendak mencuri-curi kesempatan untuk melakukan mudik.

“Minimal H min 7 pelaksanaan Lebaran semua akses akan kita tutup dan kita awasi sehingga dipastikan semua akan terpantau dengan aman,” terangnya.

Kemudian Siagano juga memastikan bahwa untuk aktivitas di Bandara H Asan Sampit tidak sepenuhnya lumpuh. Bandara H Asan Sampit hanya melayani aktivitas layanan kargo dan penerbangan khusus. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bandara dan juga maskapai supaya tidak ada penerbangan yang mengangkut penumpang selama masa mudik dilarang.

“Kita mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 termasuk untuk larangan mudik. Untuk itu kita pastikan semua harus mentaati aturan yang berlaku,” tandasnya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *