LPJ APBD GUBERNUR 2021-DPRD Kalteng Tak Bisa Berikan Persetujuan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- DPRD Provinsi Kalteng tidak bisa memberikan persetujuan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Kalteng terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Abdul Razak, saat  memimpin Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II tahun sidang 2022, Kamis (28/7).

Pernyataan H Abdul Razak tersebut disampaikannya setelah mendengar laporan dari Ketua Tim Pembahasan Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2021 DPRD Kalteng, H Jimmy Carter melalui juru bicara Kuwu Senilawati terhadap laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Prov Kalteng, tentang pertanggungjawab pelaksanaan ABBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2021.

Berdasarkan laporan hasil rapat kerja tim pembahasan DPRD Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka membahas Raperda LPj Gubernur Kalteng terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021, ada fraksi Demokrat memberikan jawaban menolak, 5 fraksi lainnya, yakni F-Golkar, F-Nasdem, F-PKB, F-Gerindra dan F-G4H tidak memberikan pendapat dan F-PDI Perjuangan menyetujui.

Tim Pembahasan Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2021 menyampaikan beberapa pertimbangan, di antaranya, Raperda LPj APBD 2021 disusun menggunakan hasil print sistem Aplikasi Simda Keuangan, di mana Pemprov masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam menyusun lampiran dokumen raperda LPj APBD  2021 dan pasal 1 Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Baca Juga :  Dewan Gumas Dukung Aksi Damai

Padahal, tidak semua sistematika penyusunan akun belanja dalam Raperda mengacu PP 12 Tahun 2019, namun ada menggunakan PP 58 Tahun 2005 yang telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Pada lampiran I, nomenklatur Pos Belanja Laporan Realisasi Anggaran sudah terklasifikasi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Namun pada Raperda, Lampiran I.1 dan Lampiran I.2, serta Pasal 1 Pergub tentang penjabaran, nomenklatur Pos Belanja Laporan Realisasi Anggaran masih terklasifikasi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Hal ini kurang elok dan menunjukkan kesan bahwa Pemprov Kalteng mengambinghitamkan sebuah aplikasi, ketimbang berupaya mematuhi ketentuan peraturan perundangan,” kata Kuwu.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, estimasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap penganggaran Belanja Pegawai dianggap tidak cermat. Besaran anggarannya wajib dihitung secara cermat dengan sebaran pegawai, serta berdasarkan pangkat dan golongannya.

“Pada Laporan Realisasi Anggaran tahun 2021, realisasi anggaran belanja pegawai yang terserap sebesar Rp1,91 triliun atau 91,65 persen dan ada sisa anggaran sebesar Rp108,61 miliar yang tidak terserap. Artinya penghitungan Pemprov terhadap belanja pegawai tidak cermat,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, dalam dokumen Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2021, dokumen pembanding realisasi anggarannya bukanlah Perda APBD Murni 2021, melainkan Pergub  Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan III (Ketiga) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2021.

Baca Juga :  Dewan Tegaskan Gang dan Jalan di Kota Sampit Mulus Tahun Ini

“Hal tersebut tentunya juga berdampak kepada selisih pencapaian realisasi atas pendapatan belanja daerah tahun 2021.  Padahal dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka (8) telah mendefinisikan secara jelas, bahwa APBD adalah rencana keuangan  tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD,” tandasnya.

Dengan demikian, dokumen pembanding realisasinya yang digunakan bukanlah dokumen Pergub yang ditetapkan oleh Gubernur. Pergub tersebut merupakan penjabaran Perda tetapi Perda APBD Murni yang disetujui oleh DPRD.

“Jika pun pemerintah berargumen pada waktu yang lalu tidak mengajukan Perda APBD Perubahan karena peraturan perundang-undangan terkait penanganan Covid-19 memungkinkan hal tersebut, dan seluruh perubahan anggaran akan ditampung melalui Laporan Realisasi Anggaran, maka dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD haruslah tetap Perda APBD Murni sebagai pembandingnya,” cetusnya.

Selain itu, DPRD Kalteng tidak menemukan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tentang  apa keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak sehingga pengadaan atas pengeluaran yang belum tersedia tersebut dilakukan dengan mekanisme Pergub.

“Artinya, belum ada informasi tindak lanjut Pemprov atas tunggakan dicatat dan diakui sebagai Piutang Pendapatan Daerah yang perlu ditagih kembali, terutama terkait tunggakan atas pajak daerah seperti PKB, BBN-KB dan PAP dalam CaLK,” tegasnya.

Baca Juga :  Sikapi Harga Sawit Turun, Bupati Lamandau Kunjungi PBS

Gubernur Kalteng juga dianggap belum maksimal untuk merevitalisasi kinerja BUMD sesuai target dalam RPJMD. Hal tersebut terlihat dari capaian target/realisasi PAD dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp95,7 miliar.

“Hal itu di bawah target yang diinginkan Pemprov pada tahun 2021 sebesar Rp335,2 miliar sebagaimana kerangka pendanaan pada APBD Kalteng Tahun 2016-2021 dalam Perda Nomor 1 T proyeksi tahun 2017, tentang RJPMD Kalteng maupun target Rp100,8 miliar dalam Perda Kalteng nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga mengatakan, belum ada informasi terkait tindak lanjut yang terukur dan rasional atas Kinerja BUMD yang belum memberikan kontribusi ke PAD seperti PT Banama Tingang Makmur (BTM).

Padahal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan IV Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda BTM, disebutkan total modal yang telah diinvestasikan sebesar Rp14,33 miliar. Pelaksanaan kegiatan fit and profer test melalui seleksi terbuka terhadap Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD sebagaimana yang disampaikan tim pemerintah provinsi belumlah memberikan gambaran secara utuh terhadap roadmap pemberdayaan kinerja PT BTM yang terukur dan rasional.nvd

Also Read

Tags