PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) M Mahyudin selaku terdakwa pemalsuan surat memperoleh pengabulan penangguhan penahanan sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (24/6/2022) malam.
“Terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif hingga memperlancar persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Mempertimbangkan sikap terdakwa dan menghubungkannya dengan permohonan terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan cukup beralasan untuk menangguhkan penahanan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir dalam setiap persidangan.
Anwar Sanusi, Freddy, dan Walden S selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin usai persidangan segera mengurus proses administrasi untuk mengeluarkan Mahyudin dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Kami siap menghadirkan klien kami seperti biasa dalam persidangan selanjutnya,” tegas Sanusi. Terpisah, Susi yang didampingi PH Alfin Suherman dan Udin Zaenudin juga telah dikeluarkan dari penahanan pada Rutan Polda Kalteng.
Latar belakang perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum bagi Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Belakangan Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Surat itu kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM. dre