PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Komisaris PT Tuah Global Mining (TGM) Hery Susianto dan Direktur Utama PT TGM Indradi Thanos menjadi saksi memberatkan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa mantan Direktur Marketing PT TGM HM Mahyudin dan pemilik PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi.
Hery Susianto yang merupakan mantan Direktur Utama PT TGM mengungkap pernah ada pemalsuan akta terkait perusahaan, saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) malam.
“Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak ada sidik jari. Katanya ada kuasa dari saya dan komisaris tapi sebenarnya tidak ada. Katanya saya yang pimpin, padahal bukan. Akta itu dipalsukan,” kata Hery dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) malam.
Hery mengaku keberatan atas akta perubahan akta yang dibuat di Sukabumi itu karena mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam dakwaan memang menyebutkan pada tanggal 28 Mei 2018 tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama maupun para pemegang saham PT TGM Mahyudin telah membuat akta Nomor 3 melalui Notaris Wahyu Amanati. Akta berisikan pernyataan keputusan rapat peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan PT TGM.
Persentase yang semula modal dasar, modal ditempatkan dan disetor perseroan PT TGM Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan persentase kepemilikan Hery Susianto sebesar Rp800 juta, HM Mahyudin sebesar Rp100 juta, dan Hudri Sabri sebesar Rp100 juta.