Akta tersebut juga telah didaftarkan oleh Mahyudin ke Kemenkumham RI. Akibatnya, Direktur Utama dan Direksi lainnya pada PT TGM tidak berwenang untuk mendapatkan hasil yang diperjuangkan sesuai MoU Nomor 3 tanggal 5 Juli 2012 yang dibuat di Notaris Ellys Nathalina antara PT TGM yang diwakili oleh Hery Susianto dengan PT KMI yang diwakili oleh Wang Feng als Ong Fung.
MoU itu tentang kerja sama bagi hasil operasi penambangan batubara yang dilakukan oleh PT KMI di lokasi PT TGM dalam hal melakukan kegiatan eksplorasi, penambangan atauvoperasi produksi dan penjualan.
Mahyudin dianggap telah melakukan Pengalihan saham PT TGM tanpa persetujuan dari para Pemegang Saham. Alhasil, pada 6 Mei 2019 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dihadiri oleh para pemegang saham yang memberhentikan Mahyudin dari jabatan Direktur. Menurut Hery, pendaftaran akta ke Kemenkumham itu juga yang menghambat pendaftaran atas perubahan susunan direksi berdasarkan RUPS tahun 2019.
Saksi lain dalam persidangan yakni Indradi Thanos yang kini menjabat Direktur Utama PT TGM mengaku mendapat laporan dari Mualiful Adnan selaku Direktur Operasional PT TGM tentang adanya batubara keluar dari perusahaan tanpa sepengetahuannya.
Dia menyebut seharusnya yang menandatangani surat untuk keluarnya batu bara adalah kewenangan Direktur Utama PT TGM. Belakangan Mualiful melaporkan bahwa kapal sempat dicegat namun kemudian pergi dengan meninggalkan Surat Angkut Asal Barang yang janggal.
Diketahui bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Mahyudin yang sudah diberhentika sebagai Direktur Marketing PT TGM. Indradi kemudian menyerahkan kuasa kepada Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum PT TGM untuk melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. dre