Mantan Dosen Penggugat Universitas Muhammadyah Buka Peluang Damai

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong NusantaraPengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya kembali menyidangkan perkara gugatan mantan dosen, Candra Kurniawan selaku penggugat melawan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) selaku tergugat, Kamis (11/8).

Sedianya sidang berlangsung dengan penyerahan jawaban dari tergugat, namun tertunda karena Kuasa Hukum tergugat belum melengkapi syarat Surat Kuasa Khusus. DR Achmadi yang menjadi Kuasa Hukum tergugat menolak berkomentar terkait gugatan maupun pengembalian berkas jawaban.

“Ini kami mau rapat,” dalih Achmadi seraya berlalu dengan langkah cepat.

Terpisah, Candra Kurniawan menyatakan masih membuka peluang perdamaian dengan UMPR sesuai saran Majelis Hakim.

“Yang penting tertulis agar bisa kita pertimbangkan,” tutur Candra. Permintaan Candra juga akan tetap seperti isi dalam gugatannya. Menurut Candra, hingga saat ini belum ada upaya pendekatan kepadanya dari pihak UMPR.
Dari data yang dihimpun media, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk, Candra meminta pengadilan menghukum UMPR membayar gajinya selama 3 bulan dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 1 Juni 2022 sebesar Rp12.678.225.

Dia juga meminta pembatalan Surat Keputusan Badan Pembina Harian UMPR Nomor Surat:01/BPH-UMP/II/2022 tertanggal 1 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan di UMPR. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk memperkerjakan kembali penggugat pada status, posisi dan kedudukan semula.

UMPR juga harus membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp300.000 setiap 1 hari keterlambatan memenuhi putusan mempekerjakan kembali penggugat serta membayar bunga moratoir sebesar 12 persen per tahun apabila tergugat lalai menjalankan putusan membayar gaji penggugat.

Namun, apabila pengadilan memutuskan sah PHK, maka Candra meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon kepada penggugat sebesar Rp8.452.150 dan uang penggantian hak sebesar Rp6.085.548.

Membayar uang tunai Rp8.874.757 terkait dengan kelalaian tergugat memenuhi hak dari penggugat untuk diikut sertakan kedalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada pasal 37 angka (1) huruf a. Kemudian membayar bunga moratoir sebesar 12 persen per tahun apabila tergugat lalai menjalankan putusan membayar uang tunai tersebut. dre

Also Read

Tags