Mantan Kejari Palangka Raya: Usut Terus Korupsi Sumur Bor

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pasca eksekusi terhadap Arianto selaku mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  II Proyek Sumur Bor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai terpidana perkara korupsi sumur bor, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo berharap pengusutan perkara terus berlanjut.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa ini juga ada di dua tempat berbeda, dilakukan oleh pejabat lainnya. Menggunakan anggaran, waktu, tujuan, dan kegiatan yang sama,” beber Zet.

Dia menyebut dua pejabat tersebut berasal dari dua perguruan tinggi yang menjadi pelaksana pekerjaan sumur bor.

“Jadi untuk keadilan seharusnya diangkat juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Zet.
Mantan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu menilai perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara itu tidak saja merugikan keuangan negara melainkan juga merugikan lingkungan hidup dan masyarakat yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan. Penyebabnya karena ribuan sumur bor yang dibuat seharusnya dapat mencegah atau menanggulangi dampak kebakaran hutan.
Zet menyebut perkara dapat dilanjutkan oleh salah satu dari beberapa lembaga penegak hukum yang mempunyai kepekaan terhadapa penegakan hukum. “Termasuk dari Kejari sendiri yang sudah mengangkat satu kasus yang sudah terbukti,” tutur Zet. Dia menyebut Kejari Palangka Raya juga sudah menyita seluruh barang bukti. Tim Ahli juga sudah melakukan penelitian yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zet bersyukur judex juris atau Mahkamah Agung dapat melihat persoalan hukum secara murni dari semangat  pemberantasan korupsi dengan membatalkan putusan judex factie Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga bisa membuat efek deteren atau efek jera bagi pejabat daerah.
“Ini sebagai hadiah HUT RI ke-77 pada bulan Agustus,” pungkas Zet. dre

Baca Juga :  BPPD Barut Sosialisasi Tunggakan PBB Warga Pandran Raya

Also Read

Tags