Marcos Tuwan Divonis tapi Tidak Dipenjara

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara  Marcos Sebastian Tuwan terbukti melakukan perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7).

Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Sentosa didampingi Hakim Anggota Dony Hardiyanto dan Erni Kusumawati menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan.

“Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Sebastian Tuwan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Boxgie.

Marcos terbukti melakukan tindak pidana  mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Marcos melalui Mikhael Agusta selaku Penasihat Hukum menyatakan menerimanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisno menyatakan masih pikir-pikir atau mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Perkara yang menjerat Marcos yang sehari-hari berkerja sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya  terjadi ketika Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Andrie Elia Embang yang juga Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng melapor ke polisi karena merasa mendapat fitnah akibat sejumlah postingan Marcos pada media sosial.

Baca Juga :  Waspada Covid-19 Gelombang Ketiga

JPU dalam tuntutannya mengancam Marcos dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika dalam akun Facebook Marcos termuat postingan kalimat tertentu, Selasa (9/6/2021). “mohon klarifikasi pak Rektor… diadu seperti ayam ya… ataw Kambing (emotion picture),” tulisan dalam postingan tersebut.

“Postingan atau pos-an tersebut oleh terdakwa ditujukan kepada saksi Dr Andri Elia Embang SE MSi,” ujar JPU.

Sejumlah postingan kalimat lain muncul berturut-turut selama beberapa hari kemudian. Selain berisi tuduhan mengadu domba,  masalah adat, dan ada pula berisi tuduhan dugaan korupsi.

“…Dengar2….ada bau busuk proses lelang / pekerjaan kontruksi di UPR….nanti akan saya cari tahu….Mungkin Rektor itu lupa, selain Damang saya Ahli Pengadaan Bersertifikat, mampu menelisik kebusukan Proses Lelang UPR,” kata penulis postingan dalam akun tersebut

Dalam persidangan, Andrie Elia selaku saksi mengaku prihatin dengan keributan antara masyarakat adat sehingga dia memposting komentar sebagai bentuk teguran dan perhatian di akun anggota DAD Sehingga dia menulis ‘adu ih’ dalam artian biarkan saja bila ada pihak yang meributkan. “Saya tidak sebutkan Marcos atau Fordayak. Tidak ada kata adu domba,” bantah Andrie.

Dia menyebut Marcos mengambil tangkapan layar data pribadi Andrie yang ada pada WA grup DAD Kalteng lalu memuat ke akun Facebooknya.

Baca Juga :  Jalan Bukit Rawi Rusak dan Berlubang

“Jadi banyak orang menghubungi saya. Apalagi saat itu masa penerimaan mahasiswa baru. Jadi saya terpaksa menonaktifkan nomor HP saya itu. Saya merasa tidak nyaman,” sebut Andrie.

Tuduhan ketidakberesan proyek di UPR dan adu domba damang dengan ormas pada postingan Facebook Marcos mendapat banyak tanggapan masyarakat.

“Saya merasa dirugikan secara psikologis apalagi saya dikenal sebagai tokoh adat dan tokoh akademisi,” sesal Andrie.

Tudingan tersebut dikhawatirkan menjadikan citra buruk UPR yang tengah berupaya menarik minat masyarakat. Bahkan, Andrie sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh beberapa lembaga negara karena tudingan-tudingan tersebut. Dia menyebut tudingan mempengaruhi penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) UPR sehingga sempat menurun.

Terpisah, Marcos menyebut melihat screenshot postingan yang dia rasa merupakan bentuk adu domba antara damang dengan organisasi masyarakat adat. Postingan yang dia buat dengan maksud untuk mendapat penjelasan dan respons dari Andrie.

Ketika pertikaian memanas, Marcos mengaku sudah mengupayakan perdamaian dengan datang ke rumah Andrie untuk berdamai namun tidak bertemu karena saat itu Andrie sedang di Jakarta. Terkait ketidakhadirannya memenuhi undangan dalam upaya perdamaian di DAD, Marcos beralasan sedang berada di luar Kalimantan karena ikut serta dalam kegiatan KONI Kalteng. Penasihat Hukum terdakwa juga mempertanyakan klaim IKU UPR menurun sedangkan pada media massa, UPR justru menyatakan IKU meningkat. dre

Baca Juga :  Kepala SMPN-1 Jangkang “Menghilang”

Also Read

Tags