Hukrim  

Menang Perdata, Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dilaporkan ke Polda Kalteng

Siti Hadijah selaku ahli waris Hj Aluh Umi berpegang pada SHM Nomor 304/ 195 lalu mengajukan kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Setelah melalui proses sidang, Majelis Hakim memutuskan Siti Hadijah sebagai pemilik sah tanah tersebut, Selasa (17/5). Sedangkan 11 SHM yang menindih SHM milik Siti adalah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Para Tergugat harus mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut,” kata Pua. Berdasarkan putusan tersebut, Siti Hadijah melalui Maulana Hasibuan dan Pua Hardinata melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

“Dengan dasar pertimbangan hukum putusan Hakim kepada Polda Kalteng karena ada indikasi kuat perbuatan mafia tanah,” yakin Pua.

Modusnya memalsukan atas dokumen tanah seolah-olah penjualnya masih hidup. Pua berharap pihak kepolisian tidak ragu lagi menyidiknya dan meminta para pelaku mafia tanah agar dapat ditangkap. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *