Menang Praperadilan, Mantan Asisten Setda Balik Adukan Penyidik

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mantan Asisten I Sekertariat Daerah Kabupaten Katingan, H Jainudin Sapri, yang telah lepas dari tersangka korupsi, kini melalui Kuasa Hukumnya berbalik mengadukan pihak penyidik. “Kami melaporkan dugaan kriminalisasi,  pengancaman, dan pelanggaran SOP yang ditetapkan Jaksa Agung. Kami minta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa oknum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” ucap Wikarya F Dirun selaku Kuasa Hukum bagi Jainudin, Selasa (14/9).

Jainudin telah menjalani penahanan selama 1 bulan dan 3 hari sebelum akhirnya lepas setelah Pengadilan Negeri Katingan mengabulkan permohonan praperadilan, Senin (13/9). Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan Penetapan Tersangka atas Jainudin tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

Menurut Wikarya, pengaduan mereka ke bagian pengawasan Kejati Kalteng karena berbagai alasan. Kriminalisasi terjadi karena Jainudin sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan telah melaksanakan tugas sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga tidak ada alasan memaksakannya sebagai tersangka korupsi.

“Jadi kalau penyimpangan penyaluran dana, maka penyidik harus memeriksa pihak Kemendikbud sebagai Pengguna Anggaran,” sebut Wikarya. Jainudin juga mengaku diancam oknum kejaksaan agar mencabut permohonan praperadilan atau akan ada pemeriksaan terhadap SKPD yang pernah dipegang Janinudin.

Baca Juga :  Peras Rp50 Ribu Bermodal Foto Separuh Bugil

Pelanggaran Standar Operasi dan Prosedur (SOP) terjadi karena ada beberapa proses yang dilanggar dalam penetapan Jainudin selaku tersangka. Selain ke Kejati Kalteng, pengaduan juga mereka tembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasa Korupsi.

“Sebenarnya ada peluang mengajukan tuntutan ganti rugi untuk penetapan dan penahanan tersangka serta  atas berita bohong pada instagram Kejari Katingan. Tapi sementara ini kami belum mengambil sikap hukum,” ujar Wikarya. Terpisah, Jainudin berharap kejadian yang menimpanya agar tidak terjadi pada orang lain. “Saya hanya ingin nama baik saya kembali,” pungkas Jainudin.  dre

Also Read

Tags