*Jika Ada Pelanggaran, SPBU Akan Disanksi
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Satu unit mobil pelangsir diamankan tim gabungan Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP dan Pertamina wilayah Kalsel-teng, dalam pengawasan yang dilakukan ke sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya, Jumat (24/6/2022) siang.
Mobil itu menggunakan tangki modifikasi dan memuat sejumlah jeriken, diamankan dari SPBU Jalan G Obos ketika hendak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Menariknya, untuk mengelabui konsumen BBM lainnya saat mengisi, pemilik mobil sengaja membuat lubang yang bersebelahan dengan tangki BBM mobil.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo mengatakan, mobil bersama supir diamankan ketika tim gabungan melakukan pemantauan ke beberapa SPBU. “Saat kita periksa ternyata ada tangki modifikasi dan jeriken di dalam. Belum sempat mengisi karena saat itu tengah mangantre untuk mendapatkan Pertalite,” ujarnya.
Usai diamankan, supir berinisial I dibawa ke kantor Satpol PP untuk diminta keterangan dan proses lebih lanjut. “Kita periksa dahulu. Kalau nanti memang memungkinkan untuk lanjut, akan kita lanjutkan. Tetapi kalau tidak, kita berikan pembinaan saja,” jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah menambahkan, pemantauan yang dilakukan tim gabungan menindaklanjuti panjangnya antrean BBM jenis pertalite di SPBU. Peninjauan juga bertujuan menindaklanjuti surat dari Pertamina terkait BBM jenis Pertalite dan Bio Solar yang menjadi salah satu jenis BBM yang peruntukannya diawasi. “Peninjauan kita lakukan di SPBU Jalan Imam Bonjol, RTA Milono, Seth Adji dan G Obos. Karena banyak sekali laporan terkait antrean yang panjang di sana,” tuturnya.
Sales Branch Manager (SBM) I Kalsel-teng PT Pertamina, M Abdillah Rorke mengatakan, temuan tersebut menandakan jika penyaluran BBM jenis Pertalite oleh SPBU di Kota Palangka Raya tidak tepat sasaran. Dijelaskan, pada awal 2022, pemerintah telah merubah status Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang telah diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
“Melalui perubahan status ini, BBM Pertalite tidak boleh diecer, tidak diperkenankan membeli menggunakan jeriken bahkan tangki modifikasi,” tegasnya. Atas temuan ini, Ia mengungkapkan akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU yang ada di Kota Palangka Raya. Apabila ada pelanggaran maka SPBU bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya beragam, bisa dimulai dari peringatan hingga penghentian pengiriman BBM,” tutupnya. fwa