Hukrim  

  Napi Atur Transaksi Sabu dari Dalam Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Matrumbi, kembali menjadi terdakwa perkara narkotika pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/6). Padahal karena perkara narkotika sebelumnya, Mat Rumbi pada tahun 2013 mendapat vonis 5 tahun penjara dan pada tahun 2019 mendapat vonis 18 tahun penjara.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa residivis tersebut menggunakan ponsel untuk ikut mengatur transaksi narkotika jenis sabu seberat 605,6 gram dari balik bui. Dalam dakwaan JPU, Sopia alias Babe dengan nama kontak Yanur Punti menelpon Matrumbi, Selasa (25/1/2022).

Babe menyatakan sudah mengirim enam bungkus sabu melalui Yan Dahliansyah dan menyuruh Matrumbi mencari orang untuk mengambil sesampainya di Palangka Raya. Matrumbi menelpon Yan dan menyuruhnya mengantar sabu ke Palangka Raya dan nanti akan dijemput oleh Sinchan alias Kurus.

Selain itu, Matrumbi juga menunjukan bukti transfer uang Rp2 juta untuk upah mengantar sabu kepada Yan. Matrumbi melalui pesan whatsapp untuk memastikan dirinya akan dijemput oleh Kurus saat tiba di Palangka Raya, Sabtu (29/1) subuh. Ternyata pada sore harinya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng justru mengamankan Matrumbi di dalam sel tahanan.

Rupanya Yan yang membawa enam bungkus sabu telah lebih dahulu tertangkap lalu memberikan keterangan pada pihak BNNP. Hasil penggeledahan oleh aparat BNNP pada sel Matrumbi mendapati barang bukti berupa dua buah ponsel beserta kartu SIM-nya.

Matrumbi kemudian digelandang ke Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Matrumbi akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *