Napi Bandar Sabu Divonis 8 Tahun agar Lengkap 20 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Berada dalam penjara tidak berarti membatasi bandar narkoba mengatur transaksi barang haram itu dari balik selnya. Syamsudin Noor alias Samsul selaku narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/8).

Sebelumnya Syamsudin masih menjalani pidana penjara selama 12 tahun, sehingga putusan terakhir tersebut melengkapi ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.

Tidak hanya Syamsudin, pada hari yang sama  seorang narapidana lainnya yakni Matrumbi dalam perkara yang sama mendapat vonis 2 tahun untuk melengkapi putusan pidana sebelumnya yang selama 18 tahun.

Dua orang kurir pengantar 605,6 gram narkotika jenis sabu yakni Yan Dahluansyah dan Eko Afriansyah masing-masing divonis selama 7 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara. Sabu itu sendiri didapat dari orang suruhan bandar sabu Pak Ngah di LP Pontianak.

Also Read

Tags