Dalam interogasi, Heri mengaku membeli 10 paket sabu seharga Rp57 juta dari Taufan. Sebagai pembayaran awal, Heri mentransfer uang Rp33 juta ke rekening Rubiyanti. Uang tersebut sebagian berasal dari Jimi yang memesan 5 paket sabu seharga Rp28 juta pada Heri.
Taufan menyuruh Heri mengambil sabu di bawah tiang listrik Jalan Pandohop. Heri memecah 10 paket sabu menjadi 19 paket kecil sabu dan telah terjual sebanyak 3 paket. Saat persidangan, Heri terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre