PALANGKA RAYA– Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rangkaian kegiatan penandatanganan Pakta Integritas tahun 2021, Rabu (20/1/2021).
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas Dewan Komisioner dan Pimpinan Satuan Kerja setingkat Deputi Komisioner oleh seluruh Pegawai Organik dan THOS Kantor OJK Provinsi Kalteng.
Seluruh pegawai mengikuti kegiatan dengan khidmat dan antusias untuk mendengarkan arahan dari Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso, yang berpesan agar insan OJK selalu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner juga menyatakan untuk memastikan penyampaian LHKPN tepat waktu, seluruh insan OJK Kalteng yang memiliki kewajiban menyampaikan, telah menyampaikan LHKPN pada Januari 2021.
Kepala OJK Provinsi Kalteng Otto Fitriandy dalam arahannya mengajak seluruh insan OJK wajib menjaga integritas yang merupakan harga mati tidak bisa ditawar.
Kegiatan berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara digital yang menyatakan seluruh insan OJK Kalteng akan mematuhi aturan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Otto mengajak jajaran OJK Kalteng berkomitmen untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan berpegang kepada nilai-nilai strategis OJK, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa OJK akan bertindak objektif, adil, transparan dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Seluruh jajaran OJK tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi dari dan/atau kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, Otto mengharapkan seluruh insan OJK Kalteng dapat menerapkan dan menjunjung tinggi integritas secara nyata pada perilaku sehari-hari, baik dalam bekerja dan bersosialisasi di lingkungan OJK maupun bermasyarakat. dsn