Palangka Raya PPKM Level 2

Redaksi

*PTM Bisa 100 Persen*
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – 25 April kemarin, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPKM di Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, Kota Palangka Raya pada akhirnya turun level PPKM serta ditetapkan menjadi level 2, mulai 26 April sampai dengan 9 Mei mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan pada akhirnya telah mengeluarkan panduan baru khusus untuk sistem pembelajaran para siswa di sekolah. Kepala Dinas Kesehatan Kota, Andjar Hari Purnomo menuturkan untuk sistem pembelajaran masih disediakan dua opsi, yakni secara pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengutamakan protokol kesehatan ataupun sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Khusus Kota Palangka Raya dengan PPKM Level 2, juga ada dua pilihan sistem PTM. Keduanya dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan,” kata Andjar dalam rilisnya, Kamis (28/4).
Untuk sekolah dengan capaian vaksinasi seluruh warga sekolah (tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik) yang berada diatas 80 persen, PTM sudah bisa dilaksanakan setiap hari dan bisa dihadiri 100 persen siswa dari kapasitas ruang kelas serta jam pelajaran disesuaikan dengan kurikulum satuan pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi warga sekolahnya di bawah 80 persen, sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa. Namun jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
“PTM ini kembali saya tegaskan harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin prokes dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
“Dan bagi tenaga kependidikan, wajib sudah divaksin untuk bisa mengajar secara tatap muka. Sedangkan bagi mereka yang belum bisa divaksin karena terkendala komorbid atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, dianjurkan untuk mengajar dengan sistem PJJ,” tambah Andjar.
Apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, diakuinya dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka.
Penghentian PTM selama 10 hari dan dialihkan menjadi PJJ, dijelaskannya dapat dilakukan bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah, hasil active case finding surveilans epidemiologis dari Dinkes menunjukkan angka positivity rate sebanyak 5 persn atau lebih dan warga sekolah yang terkonfirmasi positif maupun kontak erat pada aplikasi peduli lindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
“Sedangkan apabila angka positivity rate nya dibawah 5 persen, maka PTM akan dihentikan selama 5 hari saja,” bebernya.
Sedangkan pembukaan kembali pelaksanaan PTM bagi sekolah yang sempat dihentikan PTMnya, disebutkan Andjar dapat dilakukan setelah penerapan prokes dan daftar periksa siap dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.
“Tentunya juga asalkan warga sekolah yang terkonfirmasi positif dan menjadi kontak erat Covid-19 sudah tertangani. Maka PTM bisa dilaksanakan lagi,” tutupnya. rgb

Baca Juga :  Ratusan Angka Positif Itu Penyesuaian NAR

Also Read

Tags