Selain itu, untuk penjadwalan penanganan yang akan dilakukan di kabupaten apabila penyelesaian sengketa di tahap panitia mendapatkan jalan buntu, maka sepenuhnya nanti akan dilakukan di kabupaten mulai 7 Agustus 2022.
Diingatkannya juga, terkait sengketa gugatan ataupun keberatan yang disampaikan, kepada para penggugat hendaknya dapat menunjukan dasar-dasar bukti dan saksi sebagaimana isi gugatan yang disampaikan. c-yul