Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap

Redaksi

*Polisi Masih Lidik Pemilik Tambang

SAMPIT/Corong Nusantara – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan lokasi tambang ilegal dan berhasil membekuk tiga orang yang sedang melakukan aktivitas tambang di Jalan Desa Pantap Km 34, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrimnya AKP I Gede Putra Atmaja mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut pada Selasa (19/7) lalu sekitar pukul 13.30 WIB, dalam rangka Operasi Peti Telabang 2022.

“Dalam operasi ini tim bekerja keras dan menggali informasi di lapangan. Alhasil tambang ilegal tersebut berhasil kami ungkap,” Kata Gede kepada awak media, Senin (25/7).

Dijelaskan Kasat, ada tiga orang penambang yakni Tony, Arbaen, Andriansyah,   dibekuk dalam operasi tersebut. Ketiga orang ini merupakan buruh yang hanya menerima upah setiap satu minggu sekali dengan sistem bagi hasil dengan pemilik tambang yang masih lidik.

“Setiap satu minggu sekali para pelaku mengaku bisa menerima upah Rp300 ribu hingga 1 juta rupiah, bahkan bisa lebih. Kasus masih kembangkan, karena pemilik tambang masih dalam lidik, ” terangnya.   Selain para pelaku, polisi juga menyita satu set Mesin Dumping, tiga buah dulangan emas, selang spiral, pipa paralon, pipa zet, karpet kasbok untuk menyaring emas, kemudian airaksa.

Baca Juga :  Napi LP Dituntut 18 Tahun Penjara karena Atur Transaksi Sabu

Atas perbuatannya Tony, Arbaen, dan Adriansyah disangkakan Pasal 158 undang undang Nomor 3 2020 tentang perubahan atas uu tahun 2009 tentang pertambangab mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda paling banyak 1 miliar.  c-prs

Also Read

Tags