PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Mia Octaviani warga desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya wanita cantik ini telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag OPS dan Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Graha Asri Raya Gg Patin No.22 Perum Graha Mas 7 RT 23 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya laporan dari korban, dimana korban membeli 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja jenis ZX 25r kepada tersangka, dan korban telah mengirimkan uang melalui ditransfer sebesar Rp125 juta,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7/2022).
Lanjutnya, setelah korban melakukan transfer uang, tersangka pun menjanjikan akan mengirim sepeda motor tersebut. Korban pun sangat percaya saat itu, bahkan untuk meyakini korban, pelaku pun menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut akan di kirim melalui ekspedisi.
“Transaksi jual beli sepeda motor itu terjadi pada tanggal 21 Januari 2021, karena sepeda motor yang dimaksud tidak kunjung datang juga, akhirnya korban pun melaporkan hal tersebut, begitu mendapatkan laporan, Sat Reskrim pun melakukan penangkapan,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, uang dari hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan ke Surabaya, saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, 2 bundel Rekening Koran Bank BCA, 1 Bundel Screenshoot Percakapan Whatsapp, 1 Bundel ScreenShoot Percakapan Whatsapp antara tersangka dengan Korban, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri. (yulia)