KASUS DUGAAN PENGGELAPAN SERTIFIKAT LAHAN
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan terlihat bergerak lamban. Masa tahanan HK tersangka kasus dugaan pengelapan akan berakhirnya masa tahanan 60 hari di Mapolda Kalteng. Pada 27 Mei 2022, pelapor Alj datang memenuhi undangan pihak Polda Kalteng untuk menghadiri Konfrontir dengan HK dan juga pihak penjual tanah dan Notaris.
Namun sangat disayangkan ketika HK bertemu dengan Alj, justru HK membatalkan pertemuan.
“HK menolak bertemu dengan saya, dia hanya ingin bertemu dengan pihak penjual tanah dan notaris saja. Ini sangat saya sesalkan, karena dengan bertemu langsung dengan HK, akan kian terungkap kasus ini,” kata Alj, kepada Tabengan, Minggu (29/5/2022) malam.
Menurut Alj, sebenarnya yang meminta untuk dilakukan konfrontir adalah HK sendiri, entah kenapa, setelah dirinya bertemu, HK malah membatalkannya.
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan HK hingga kini tak kunjung P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Padahal yang bersangkutan hingga saat ini sudah menjalani penahanan Rutan Mapolda Kalteng.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Provinsi Kalteng, Dodik Mahendra S menjelaskan, bahwa Penuntut Umum lah yang menentukan suatu perkara sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil serta layak diajukan ke pengadilan.
“Dalam perkara ini Penuntut Umum menilai alat bukti yang diajukan penyidik dalam Berkas perkara (dalam proses penyidikan) belum cukup atau belum kuat, sehingga Berkas Perkara dikembalikan ke penyidik (dengan Petunjuk) untuk di lengkapi (Pasal 110 KUHAP),” kata Dodik Mahendra S.
Menurut Dodik Mahendra S, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang ditunjuk menangani perkara yang dimaksud sudah bertindak sesuai SOP.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memastikan akan segera melengkapi berkas P.19 yang diminta jaksa penuntut umum terkait kasus penggelapan lahan yang melibatkan pengusaha asal Kotawaringin Timur, HK.
Hal ini ditegaskan Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu ketika dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Diduga lambannya penangaanan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengusaha asal Kota Medan dan Bandung tersebut, membuat Marudut Simanjuntak SH MH MBA, kuasa hukum pelapor mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum, JAM Pengawasan, hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam kasus ini, klien kami sangat dirugikan. Berkas selalu P19 atau dianggap selalu kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya. Yang harusnya menuju meja hijau malah seperti dihambat,” sebutnya.
Menurutnya, surat sudah dikirimkan ke Kejagung tanggal 18 Mei 2022 terkait permohonan perlindungan hukum dan lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sedang diproses oleh pihak Kejati Kalteng. dor