Hukrim  

Pembeli Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara  – Rito Susanto dan Ali Zainal, terdakwa perkara narkotika terperangah mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/7/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider penjara selama 6 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili didampingi dua Hakim Anggota.

Putusan Achmad yang pernah beberapa kali menjatuhkan hukuman mati pada bandar narkoba itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama 13 tahun. Kedua terdakwa terbukti bermufakat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg) milik Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit.

Perkara berawal ketika Ali menghubungi Rito melalui pesan singkat, Rabu (12/1/2022) siang. Ali mengatakan ada pesanan dari seseorang lalu menanyakan apakah Rito memiliki 1.000 gram sabu. Rito kemudian menelpon Suwanto yang merupakan narapidana LP Kelas IIB Sampit, lalu menanyakan apakah memiliki 1.000 gram sabu untuk dijual.

“Ada, harga Rp750 juta,” tanggap Suwanto. “Ok nanti dihubungi lagi dan ini sekarang masih berada di Madura mengantar istri pulang kampung,” balas Rito. Suwanto mengatakan orang suruhannya akan mengantarkan sabu bila uang sudah ada. Rito kemudian menyampaikan pesan Suwanto pada Ali yang kemudian menyanggupi untuk membayar secara tunai.

Rito kemudian berangkat dari Madura dan dijemput oleh Ali di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (14/1/2022). Kemudian Rito menelpon Suwanto untuk menyampaikan pembelian sabu akan dilakukan secara tunai. Suwanto menyuruh anak buahnya mengantarkan sabu ke kos Ali dengan cara menggantungkan plastik berisi sabu pada setang sepeda motor Ali. Ketika Rito mangambil sabu untuk diserahkan pada Ali, aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergap mereka. Keduanya kemudian digiring ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *