Hukrim  

Pencurian di TVRI Terungkap, Pembakaran Dokumen Masih Misteri

*Tersangka Eks Satpam yang Dipecat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kurang dari 24 jam pasca pencurian di TVRI Kalteng, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menciduk tersangka. Pelaku diketahui merupakan mantan Satpam TVRI Kalteng yang diberhentikan pada Februari 2022 lalu.  Tersangka adalah Joko Erwanto (30), diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (16/7/2022) malam. Dari tersangka petugas menyita tiga unit laptop yang dicuri dari sebuah ruangan di Kantor TVRI Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, motif ekonomi mendasari pencurian tersebut. Pelaku sebelumnya mendatangi mantan rekan kerjanya di Pos Satpam dan sempat berbincang beberapa lama. Saat itu pelaku melihat ada kunci pintu ruangan yang sedang tergantung dan mengambilnya, Jumat (14/7/2022).

Setelah beralasan pulang, pada dini harinya pelaku memasuki kantor TVRI Kalteng melalui pagar samping dan mendatangi ruangan keuangan. Namun ternyata kunci yang diambil sudah diganti oleh petugas.  Pelaku lantas masuk ke dalam ruangan melewati jendela samping dan mengambil tiga unit laptop.

“Terkait adanya insiden pembakaran dokumen keuangan, pelaku masih belum mengakui. Pendalaman masih kita lakukan,” katanya, Minggu (17/7/2022).  Pencarian barang bukti sempat terkendala ketika petugas hanya menemukan dua unit laptop di tangan pelaku. Satu unit laptop lainnya ternyata sempat dibuang di Jalan Tjilik Riwut Km 10.

“Setelah pengembangan, kita kembali menelusuri dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada Jumat malam, sebelum dicurigai juga disertai pembakaran dokumen penting milik TVRI Kalteng di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Kejadian tersebut terjadi di ruangan Sub Seksi Pengembangan Usaha.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *