Hukrim  

Pengacara: Biarkan Bareskrim Bekerja!

Dia juga menyesalkan pernyataan kuasa hukum Ong Fung yang menyatakan bahwa MOU tahun 2012 atas inisiatif Hery Susianto.

“Kami berharap agar sebelum memberikan statement di publik harus yakin benar-benar dulu pernyataannya sesuai fakta dan bukti hukum. MoU itu dibuat di hadapan notaris. Para pihak hadir dan dibacakan dulu oleh notaris,” papar Onggo.

Dia mempertanyakan bagian mana dari MoU yang dibuat atas inisiatif Hery Susianto.

“Kan sudah sepakat, masak ketika jadi masalah baru teriak-teriak inisiatif orang lain setelah 14 tahun? Di mana legal reasoningnya?” tanya Onggo.

Dia balik menanyakan apakah ada aliran dana dari PT KMI ke PT TGM atau Hery Susianro. Onggo juga mengingatkan bahwa dalam perkara perdata, justru pihak PT KMI kalah dan dinyatakan ingkar janji.

Dia meminta agar jangan ada pihak membangun narasi atau cerita tanpa bukti. “Kami mengingatkan bila hal-hal yang disampaikan di media tidak benar, maka klien kami baik PT TGM atau Hery Susianto mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata,”  pungkas Onggo. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *