PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Polemik kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) masih menjadi permasalahan yang cukup rumit untuk diselesaikan. Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi, kabupaten dan kota untuk menindak kendaraan ODOL. Permasalahan utama terletak pada aturan, sebab kewenangan dalam melakukan penindakan adalah pihak kepolisian.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni, mengatakan, ada yang harus dipahami bersama terkait dengan tugas dan tanggung jawab Dishub Kalteng. Dishub hanya memiliki kewenangan di jembatan timbang, dan terminal. Di luar itu, khususnya di jalan raya, adalah kewenangan pihak kepolisian.
Dishub Kalteng, Isnaeni mengakui, ingin saja menindak para pengguna kendaraan ODOL ini, tapi itu bukan kewenangan Dishub Kalteng. Sekalipun dilakukan penindakan bersama dengan tim gabungan, kewenangan Dishub Kalteng hanya ada pengecekan kelaikan kendaraan atau dikenal dengan istilah RAM cek.
“Saran kita dari Dinas Perhubungan Kalteng semua itu harus diselesaikan di hulunya. Artinya, semua menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kabupaten dan kota diminta untuk dapat membuat aturan, baik itu berupa peraturan bupati (perbup), peraturan walikota (perwali), ataupun berupa peraturan daerah (perda), yang melarang kendaraan kendaraan melintas atau keluar dari dalam kota dengan muatan melebihi tonase,” kata Isnaeni.
Isnaeni melanjutkan, kewenangan ini dapat digunakan pihak kabupaten dan kota dalam mengatasi kendaraan ODOL yang melintas di daerah masing-masing. Imbauan tidaklah cukup. Berbeda dengan aturan, yang pada akhirnya dapat ditegakkan. Apabila semua kabupaten dan kota memiliki larangan mengangkut barang melebihi tonase, maka cukup banyak dampak positifnya.
Dampak positif yang paling nyata, kata Isnaeni, tentu saja keberlangsungan kondisi jalan akan terus terjaga. Meski kendaraan yang digunakan itu melebihi dimensi, tapi selama tonasenya sesuai dengan kelas jalan, maka tidak akan menjadi masalah. Namun kenyataan di lapangan, kendaraan yang digunakan justru ODOL.
Dishub Kalteng juga sangat mengharapkan sikap tegas kepolisian dalam menindak kendaraan ODOL ini. Apabila memang menggunakan kendaraan ODOL ini melanggar aturan karena mengubah struktur kendaraan dan dapat dipidana, maka dapat dijalankan dengan sebaik mungkin.
Permasalahan lain yang juga dihadapi, ungkap Isnaeni, umumnya pemilik barang dengan transportir adalah pihak yang berbeda. Bagi pemilik barang, cukup menyewa kendaraan untuk mengangkut, sisanya menjadi urusan pihak pengangkut. Penindakan terhadap para sopir juga menjadi dilemma. Hasil yang didapatkan tidak sepadan dengan sanksi ketika tertangkap saat razia.
Dishub Kalteng, tambah Isnaeni, mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat regulasi, yang mengatur kendaraan yang mengangkut berbagai jenis komoditi seperti perkebunan, pertambangan, log kayu, ataupun logistik sesuai dengan klasifikasi jalan. Apabila regulasi ini ada, maka Dishub Kabupaten dan Kota dapat mengambil sikap tegas dan menindak. ded