Bila berminat, maka korban harus memgirimkan tanda jadi Rp130 juta. Korban merasa percaya lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Oji, Senin (10/1). Kemudian Oji menghubungi korban dan menyatakan ada tambahan sarang seberat 10 kilogram seharga Rp100 juta, Rabu (12/1).
Karena Oji menjanjikan keesokan harinya sarang akan diserahkan, korban percaya lalu mentransfer lagi uang Rp100 juta. Pada hari yang dijanjikan, sarang tidak pernah diserahkan Oji pada korban bahkan nomor ponselnya sudah tidak.aktif lagi. Merasa mengalami kerugian akibat tindak kejahatan, korban melaporkan Oji ke pihak kepolisian.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Oji beberapa hari kemudian lalu memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Oji terjerat ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dre