Hukrim  

Penipu Sarang Walet Rp230 Juta Divonis 2 Tahun

Bila berminat, maka korban harus memgirimkan tanda jadi Rp130 juta. Korban merasa percaya lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Oji, Senin (10/1). Kemudian Oji menghubungi korban dan menyatakan ada tambahan sarang seberat 10 kilogram seharga Rp100 juta, Rabu (12/1).

Karena Oji menjanjikan keesokan harinya sarang akan diserahkan, korban percaya lalu mentransfer lagi uang Rp100 juta. Pada hari yang dijanjikan, sarang tidak pernah diserahkan Oji pada korban bahkan nomor ponselnya sudah tidak.aktif lagi. Merasa mengalami kerugian akibat tindak kejahatan, korban melaporkan Oji ke pihak kepolisian.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Oji beberapa hari kemudian lalu memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Oji terjerat ancaman pidana  dalam Pasal  378 KUHP tentang penipuan  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *