Daerah  

PERJALANAN UDARA- Sekarpura II Suarakan Syarat Hasil Negatif Swab Antigen

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menurunkan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sekarang, tarif RT-PCR untuk Pulau Jawa-Bali Rp275 ribu dan untuk luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu. Langkah cepat yang diambil pemerintah ini, diapresiasi Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II).

Meskipun turun, Sekarpura II tetap meminta agar hasil negatif swab antigen 1 x 24 jam dapat menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara di dalam negeri atau domestik. Seharusnya, hasil negatif swab antigen cukup untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Pasalnya, SOP di moda transportasi udara untuk pencegahan penyebaran Covid-19 adalah yang paling aman dan paling taat protokol kesehatan, baik saat berada di bandara maupun selama di dalam pesawat.

Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, Sekarpura II akan tetap menyuarakan agar syarat perjalanan pada moda transportasi udara dapat disamakan dengan moda transportasi lainnya, yakni menggunakan tes antigen 1 x 24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan. Sementara itu, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien.

“Moda transportasi udara juga yang paling taat dan konsisten dalam penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sesuai tujuannya adalah untuk pengecekan status vaksin serta men-tracing pergerakan orang. Bandara juga mengimplementasi protokol kesehatan yang ketat, dan penggunaan HEPA Filter di kabin pesawat udara, sehingga mampu meminimalisir penyebaran virus maupun bakteri selama penerbangan. Cabin Crew juga selalu aktif mengawasi penggunaan masker oleh penumpang selama penerbangan” tegas Trisna Wijaya, Jumat (29/10/2021).

Apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan udara, Trisna mengkhawatirkan, terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara. Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat.

Biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara, kata Trisna, yang masih terlalu mahal, dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali. Bahkan informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Oleh karenanya, Trisna berharap, baik dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi diperlakukan secara adil sesuai dengan kondisi real setiap daerah. Dilakukan observasi lapangan yang real terhadap 3 moda transportasi yang ada, sebelum penerapan aturan, untuk mencegah penularan Covid-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru. ded

Penulis: DedyEditor: Haris Lesmana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *