PALANGKA RAYA/Corong Nusantara-Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/1/2021) pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sidang perdana ini agendanya pembacaan gugatan dari pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (3/2/2021). Agendanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pihak terkait, sekaligus pengesahan alat bukti.
“Apakah ada hal yang sangat sifnifikan yang dapat mempengaruhi suara, jika tidak maka prediksi saya persidangan ini akan berakhir pada tanggal 15 atau 16 Februari 2021 jadi tidak masuk ke pemeriksaan lanjutan,” kata Rahmadi, Rabu (27/1).
Menghadapi sidang kedua nanti, Rahmadi mengaku tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 tidak ada persiapkan secara khusus, dari awal tim hukum sudah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan tim Paslon nomor urut 1 Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Sementara itu, dalam gugatan tim Paslon nomor urut 1 tidak ada kekhususan. Selain itu, tim kuasa hukum Sugianto-Edy anggap petitum dengan permohonan tidak jelas, saling bertentangan ketika ditambah kata atau maka persoalan yang menjadi substansinya berubah. Untuk itu pihaknya optimis gugatan tidak dilanjutkan.
Menurut Rahmadi sebenarnya tim hukum Paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sudah bekerja secara efektif dan efisien. Gugatan mengenai baliho Covid-19 juga sudah selesai di Bawaslu dan ada tindak lanjut dari KPU. kendati demikian tim kuasa hukum bukan berarti tidak lagi mencari tangkisan atau bantahan. Hanya saja tidak ada kekhususan misalnya terkait pesan Protokol kesehatan yang masuk dalam gugatan, namun itu sudah selesai di Bawaslu. yml