*)PH Istri Sah Pertanyakan Penangguhan Sang Suami
SAMPIT/Corong Nusantara – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh PS terhadap istrinya, SA, salah satu pegawai di SOPD Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih bergulir dan berjalan alot. PS yang sempat ditahan oleh jajaran Polres Kotim, kini telah dibebaskan setelah permohonan penangguhannya dikabulkan.
Atas hal tersebut, SA bersama Penasehat Hukumnya (PH), Rivai J Nababan SH, mengambil sikap dan mengaku sangat keberatan, sehingga meminta penyidik mengkaji ulang penangguhan terhadap PS. Menurut Rivai, penangguhan tidak berlandaskan argumentasi hukum mengingat alat bukti yang sudah cukup jelas.
“Ibu SA inikan mengadukan perceraianya kepada Bupati supaya dikabulkan permohonan cerainya. Jadi klien saya ini ada alasan supaya dikabulkan permohonan perceraiannya karena sang suami (PS) sudah nikah siri,” terang PH SA kepada awak media, Selasa (28/6/2022) siang.
Dilanjutkan Rivai, menindaklanjuti aduan tersebut, penyidik dari kantor SA berdinas menanyakan langsung kepada PS. Kepada penyidik tersebut PS mengakui bahwa dirinya telah menikah siri dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dan izin SA selaku istri sah.
“PS juga meminta maaf dan meminta rujuk kembali, namun SA menolak. Semua sudah jelas, tapi kenapa polisi bisa menerbitkan surat penangguhan tersebut. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kalau ada level di atas kecewa itulah kami,” ucapnya.
Rivai menambahkan, permintaan kliennya tersebut sangat sederhana. Pasca PS mengakui telah meminang perempuan lain, SA meminta proses hukum perceraian kemudian barulah pembagian harta gono gini. Lantaran tidak dijalankan oleh PS, maka pihaknya menempuh hukum pidana.
“Janganlah masalah lain melebar kemana-mana. Kalau dia (PS) mau dengan keinginan klien saya ini, selesai lah masalahnya. Disini kami sangat kecewa, pertama adalah penangguhan penahanan yang dilakukan polisi, dan meminta keluarga PS tidak ikut campur, biarkan proses hukum dihormati. Apabila mereka terus melakukan keanehan hukum, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih terukur lagi,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika PS yang diketahui sebagai pengusaha tajir, dilaporkan istrinya sahnya, SA, karena ketahuan menikah siri dengan wanita lain berinisal AM. Atas laporan tersebut PS ditahan dan disangkakan pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. c-prs