Pertumbuhan Bisnis Bank Digital Capai Rp 37 Triliun

Pertumbuhan Bisnis Bank Digital Capai Rp 37 Triliun

Corong Nusantara – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan transaksi perbankan digital di Indonesia terus tumbuh pesat seiring dengan meningkatnya adopsi massal belanja online.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan perbankan digital didorong oleh ekspansi dan kenyamanan sistem pembayaran digital serta akselerasi perbankan digital.

“Nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Mei 2022 tumbuh 35,25 persen (yoy) mencapai Rp 32 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 20,82 % (yoy) menjadi Rp 3.766,7 triliun,” papar Perry secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, debet dan kartu kredit meningkat 5,43% (yoy) menjadi Rp630,9 triliun.

Untuk mendorong inovasi sistem pembayaran, Bank Indonesia akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), khususnya Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) first mover dapat berjalan lancar.

Untuk mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, pada 11-15 Juli 2022, Bank Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI serta asosiasi akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 yang sekaligus merupakan side event G20, yang menampilkan beragam inisiatif dan inovasi digital di Indonesia.

Perry menjelaskan, pada Mei 2022, uang beredar (UYD) naik 8,97% (yoy) menjadi Rp 927,6 triliun.

Pihaknya akan terus memastikan, antara lain, ketersediaan uang rupiah berkualitas konstan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat dan memperluas kerjasama dengan instansi terkait yang mendistribusikan uang rupiah di wilayah 3T (terluar, terdepan, terpencil). .

Sebelumnya, IIB memperpanjang biaya layanan SKNBI hingga Rp 2.900 per transaksi antar bank dari semula berakhir 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.

Ia mengatakan, “Masa berlaku kebijakan tarif SKNBI mulai 30 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, dimulai dari periode awal bank Indonesia ke bank 1 rupiah dan bank ke nasabah sampai dengan 2.900 rupiah.”

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas biaya dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini juga memfasilitasi transaksi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Sistem Kliring Nasional mengurangi biaya transfer dana dari nasabah ke bank atau dikenal dengan Traffic Giro (LLG) dari hingga Rs 3.500 menjadi Rs 2.900 dan mengurangi biaya bank ke kliring BI. Rs.600 hingga Rs.1.

Pemotongan biaya transaksi pertama kali diterapkan mulai 1 April hingga 31 Desember 2020. Bank sentral telah berulang kali memperpanjang kebijakan hingga akhir 2022 seiring dengan perkembangan kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *