Hukrim  

Polres Barut Ungkap Illegal Logging di 2 TKP

MUARA TEWEH/Corong Nusantara.CO.IC – Polres Barito Utara melalui Satreskrim berhasil menangkap terduga tidak pidana illegal logging di dua lokasi berbeda. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana  melalui Kasatreskrim AKP Wahyu mengatakan, penangkapan pertama pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.  Penangkapan kedua pada hari yang sama, sekitar pukul 17.20 WIB.

Penangkapan pertama di Jalan Hauling PT Barito Putera Km 78 Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Kedua di Jalan Hauling PT Barito Putera Km 33 Desa Rahaden, Kecamatan Lahei.  Pada penangkapan pertama, polisi mengamankan Udin Bin Rusli, (44) warga Kalimantan Selatan yang bertempat tinggal di Desa Malawaken RT 06 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.  Sedangkan penangkapan kedua, mengamankan Feri bin Hadrin (38), warga kota Muara Teweh.

Penangkapan bermula dari laporan warga kepada polisi, bahwa ada mobil sedang mengangkut kayu gergajian.  Anggota Polres Barito Utara kemudian melaksanakan patroli roda 4 dan menemukan 1 unit mobil merek Ford Ranger warna hitam bak kayu dengan No Polisi B 8698 NNA, sedang terperosok masuk ke kubangan lumpur di jalan hauling.

Anggota lalu melakukan pengecekan, ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian diduga kayu jenis ulin sebanyak 1 M3. Saat ditanyakan kepada terlapor tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), terlapor tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.

Penangkapan kedua, anggota kembali menemukan 1 unit mobil truk Mitshubishi colt diesel warna kuning dengan bak kayu no pol DA 8631 JA, sedang mengantre lewat karena jalan Hauling sedang rusak atau licin.  Anggota melakukan pengecekan ternyata di dalam bak kayu mobil tersebut berisi kayu gergajian yang diduga kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 3 M3 (tiga meter kubik).

Terlapor juga tak dapat menunjukkan SKSHH yang menyertai kayu gergajian tersebut. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Barut. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  c-hrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *