Hukrim  

Polres Kobar Bekuk 3 Pengedar Dan Pemakai Sabu 

PANGKALAN BUN.com -Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap 3 pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba di wikayah hukumnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dalam jumpa pers mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan kerja sama yang baik, antara Satresnarkoba dengan Satreskrim dan Polsek Pangkalan Banteng.

“Kita terus memburu para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Anggota kami terus bergerak dan tidak ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres, Jumat (24/6/2022).

Bayu juga menjelaskan, dari tiga laporan polisi tersebut, perkara pertama dengan tersangka D (20) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Ia diamankan di depan warung Desa Sungai Pakit, oleh personel Polsek Pangkalan Banteng dan Satresnarkoba Polres Kobar, pada 16 Juni 2022.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut, berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram yang disimpan di laci motor, dan juga ponsel,” ujar Bayu Wicaksono.

Selanjutnya, saat diintrogasi ia memberikan keterangan, bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp400 ribu dari seorang berinisial A (41) di Desa Sebukat, Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka A (41) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 15 paket, dengan berat bersih 2,64 gram, serta uang tunai yang diduga hasil dari kejahatan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, tersangka MA (31) warga dari Kabupaten Kapuas, yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba dan Satreskrim, dan sudah menjadi target operasi (TO), di penginapan Seqra, Jalan Patih Suradigla, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, pada 20 Juni 2022.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di lantai kamar, satu lembar potongan plastik warga hitam dan dibungkus satu lembar tissue yang didalamnya terdapat 18 paket sabu, dengan berat bersih 3,96 gram.

“Anggota juga menemukan bong lengkap dengan pipet kaca, serta beberapa barang bukti lainnya, dan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Bayu Wicaksono.c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *