Polres Kotim Musnahkan Ratusan  Gram Sabu

Redaksi

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotim, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan yang dilakukan selama Bulan Juni dan Juli 2022, pada Kamis (28/7) pagi

Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 223,54 gram.

”Ini adalah hasil tangkapan selama dua bulan. Jadi, ada 12 kasus pengungkapan dengan mengamankan 14 orang tersangkanya,” kata Rudia dihadapan awak media.

Ia menyebut barang haram yang dimusnahkan itu di tafsir dengan harga Rp 335 juta. Sementara dari seluruh tersangka dua orang diantaranya seorang residivis

Adapun dalam pemusnahan tersebut, seluruh barang bukti dimasukan ke dalam wadah yang berisikan air bercampurkan dengan larutan kimia. Sabu yang sudah larut, kemudian dibuang ke dalam selokan.

”Saat ini, tingkat peredaran narkoba di Kotim tidak ada hanya ada di kota saja tetapi sudah sampai ke desa-desa. Karena darurat, kami ditekan untuk menghanguskan barang haram ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(prs)

Also Read

Tags