SAMPIT/Corong Nusantara – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu hasil ungkapan selama bulan April lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Markas Satresnarkoba, Senin (30/5/2022) pagi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
“Hari ini kami memusnahkan sabu yang merupakan jenis narkotik golongan 1 sebanyak 309 gram. Barang haram ini kami peroleh dari 7 orang tersangka yang kini telah kami proses secara hukum,” kata AKBP Sarpani dihadapan Awak media.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dijelaskan Sarpani, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang berada dalam pengamanan dan penyimpanan penyidik dapat dimusnahkan setelah mendapatkan surat penetapan dari kejaksaan.
Adapun seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara memasukan barang haram tersebut ke air yang sudah dicampur dengan larutan kimia. Kemudian secara bersamaan diaduk hingga hancur, dan air sisa pemusnahan dibuang ke selokan sambil disaksikan oleh para tersangka.
“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan semua pihak yang selama ini telah membantu kami untuk membongkar kasus penyalahgunaan maupun bisnis gelap narkoba di wilayah hukum polres kotim. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak akan maksimal melakukan kegiatan memberantas peredaran narkotika,” tandasnya.prs