Hukrim  

Praperadilan Balai Gakkum LHK Masih Berproses

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Balai Gakkum LHK Kalimantan saat ini menghadapi praperadilan dari tersangka Zt, yang diduga sebagai penanggung jawab lapangan tambang batu andesit terindikasi ilegal di Hampangen, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Menurut Kepala Balai Gakkum LHK Seksi I Wilayah Palangka Raya Irmansyah, proses praperadilan hingga saat ini masih berjalan. Selain itu, untuk pemberkasan dugaan tindak pidananya, juga masih terus berproses.

“Praperadilan masih berjalan, pemberkasan dugaan tindak pidananya (tersangka Zt), juga masih terus berproses,” ujarnya kepada Tabengan, Rabu (15/7).

Ditambahkannya, seluruh tahapan yang ada, baik soal praperadilan maupun hal tindak lanjut proses hukum, terus berproses hingga ada putusan mendatang. Terkait adanya praperadilan itu, Irmansyah menyampaikan praperadilan sendiri merupakan hak Zt sebagai tersangka, dalam proses hukum terkait dan peraturan perundang-undangan.

Intinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), siap dalam menghadapi praperadilan tersebut. Jajaran Gakkum LHK sendiri, diwakili pengacara dari KLHK pada proses praperadilan yang tengah berjalan tersebut.

Utamanya, ucap dia, pihaknya telah melakukan berbagai proses pengamanan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, untuk pelaksanaan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sendiri, juga sesuai dengan aturan serta tahapan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, dari website Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, di situs penelusuran perkara (tersangka Zt menggugat Dirjen Gakkum LHK Cq Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (sebagai termohon). Permohonan praperadilan diregistrasi pada Kamis (30/5), dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2022/PN Plk.

Kuasa hukum tersangka ZT sebagai pemohon dalam petitumnya menyampaikan 12 poin, beberapa di antaranya seperti meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Lalu juga dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap.03 /BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022, tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han.03/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/S/5/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan barang bukti yang disita untuk segera dikembalikan kepada pemohon atau PT SAS.

Perlu diketahui, sebelumnya jajaran Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah I Palangka Raya mengamankan sejumlah alat berat, truk dan menetapkan satu orang yang diduga pelaku (penanggung jawab) adanya pertambangan batu andesit (lebih dikenal sebagai batu Tangkiling) ilegal di wilayah Desa Hampangen, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pengamanan dilaksanakan, dikarenakan sudah jelas areal penambangan tersebut merupakan kawasan hutan. drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *