Corong Nusantara – Insiden tak pantas melibatkan seorang pria berusia 35 tahun, dengan inisial SE, baru-baru ini terjadi di Pangkalpinang.
SE, yang sebenarnya sudah berkeluarga, mengirimkan pesan WhatsApp kepada seorang anak di bawah umur, yang kita sebut saja sebagai Bunga (8), dengan maksud meminta foto bagian sensitif darinya pada Jumat (28/7/2023).
Aksi tidak senonoh tersebut akhirnya membuatnya berurusan dengan hukum dan mendekam di dalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang, setelah terjerat kasus tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, mengungkapkan modus operandi pelaku yang menyamar sebagai orang lain untuk menarik perhatian korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi seorang pemuda dan menggunakan foto profil laki-laki ganteng di aplikasi WhatsApp untuk meminta foto dan video yang memuat konten asusila dan pornografi,” ungkap Kompol Evry Susanto pada Selasa (1/8/2023).
Namun, korban justru mengirimkan foto dan video milik rekannya sebagai respons atas permintaan pelaku.
Tidak putus asa, pelaku kembali meminta dikirimkan foto bagian sensitif dari korban dan kali ini permintaannya dipenuhi.
Kasus tindak pidana muatan pornografi dan kesusilaan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban seringkali menelpon pelaku, sehingga istri pelaku curiga.
“Istri dan anak pelaku mengetahui adanya panggilan masuk dari korban yang tidak direspon oleh pelaku. Hal ini menimbulkan kecurigaan,” jelas Kompol Evry Susanto.
Segera setelah menerima laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit II Tipiter Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hasilnya, tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku di daerah Kace pada Senin (31/7/2023) pukul 13.00 WIB.
Saat penangkapan, petugas menyita 11 foto sebagai barang bukti, dan pelaku kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.