PT ARSY NUSANTARA VS MASYARAKAT -DLH Ambil Ulang Sampel Air Sungai Jabung

Redaksi

MUARA TEWEH/Corong Nusantara– Sudah 2 bulan berlalu, hasil pemeriksaan sampel air Sungai Jabung yang diduga tercemar oleh aktivitas PT Arsy Nusantara, tidak jelas. Untuk memperjelas hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara kembali turun ke lapangan mengambil sampel kedua kalinya.

Pt Arsy Nusantara Vs Masyarakat -Dlh Ambil Ulang Sampel Air Sungai Jabung
Corong Nusantara/Hertosi
Tidak Hadir- Hari Susandi Menyayangkan Ktt Pt Arsy Nusantara Tidak Hadir Dalam Pengambilan Sampel Air Sungai Jabung.

Kepala DLH Barut melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Methilda Trisana mengatakan, pengambilan sampel air Sungai Jabung dilakukan di 4 titik lokasi dan  ditambah 1 sampel dari sumur bor yang dibuat oleh PT Arsy Nusantara beberapa bulan lalu, yang juga dihadiri oleh salah satu Anggota DPRD Barut, Hasrat SAg.

“Empat titik lokasi yaitu Sungai Jabung hulu, Sungai Jabung tengah, Sungai Jabung tabat swadaya dari warga Jangkang Baru.  Sungai Jabung sarana air bersih, ditambah 1 titik pengambilan sampel yang baru menjadi titik ke 5, yakni sumur bor,” kata Methilda saat membacakan berita acara di Kantor Desa Jangkang Baru,  Sabtu (30/7) sore.

Pengambilan sampel oleh DLH ini sekaligus melakukan peninjauan atas dugaan sumber dampak dari aktivitas penambangan PT Arsy Nusantara yang menyebabkan pengujian air Sungai Jabung.

“Dari hasil uji laboratorium sampel dimaksud akan selesai 14 hari kerja terhitung mulai Senin dan seterusnya. Pengambilan sampel air Sungai Jabung tersebut disaksikan oleh masing-masing pihak pengadu, pihak pelaku usaha PT Arsy Nusantara dan DLH serta masyarakat dan pihak aparat keamanan,” kata Methilda.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Kirim Bantuan ke Katingan

Agar menyakinkan semua pihak melakukan penandatanganan berita acara, ditandatangani DLH, Methilda Trisana, Kepala Desa Jangkang Baru Jaliadi, perwakilan pihak pengadu Hari Susandi, pihak pelaku usaha PT Arsy Nusantara M Hidayatullah, Ketua BPD Jangkang Baru Nurlaila, sekaligus aparat keamanan dari Kodim 1013/MTW Serka Zainuddin.

Sesalkan KTT PT Arsy Nusantara Tak Hadir

Sementara itu, dari  pihak pengadu, Hari Susandi mengucapkan terima kasih kepada Kepala DLH Barut dan tim DLH yang telah melakukan pengambilan sampel ulang terhadap Sungai Jabung. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan di Aula DLH setempat pada  25 Juli 2022 lalu.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kades yang baru dilantik oleh Bupati Barut yaitu Bapak Jaliadi, dan Ketua BPD Desa Jangkang Baru yang telah mendampingi pengambilan sampel ulang terhadap Sungai Jabung dan pengecekan sumber dampak yang diduga kuat air limbah tersebut berasal dari bukaan tambang batu bara PT Arsy Nusantara. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara yang dihadiri oleh semua pihak terkait,” jelasnya.

Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan dari Kodim 1013/MTW yang telah mendampingi proses pengambilan sampel  dan ikut hadir dalam rapat di Kantor Desa Jangkang Baru.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan: Masyarakat UPT Tanggul Usulkan Pemekaran Desa

“Saya selaku penggugat sangat menyayangkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Arsy Nusantara, Normal Manalu tidak hadir saat pemeriksaan di lapangan. Pengambilan sampel air dan bahkan dalam pembahasan rapat di Kantor Desa Jangkang Baru yang hanya diwakili oleh perwakilan atas nama M Hidayatullah, yang mengaku sebagai Wakil KTT PT Arsy Nusantara,” ucapnya.

Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah adanya dugaan pencemaran Sungai Jabung yang menjadi tanggung jawab mutlak secara hukum dari KTT PT Arsy Nusantara Normal Manalu. Hal tersebut mengacu pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

“Terkait SKKL No. 188.45/739/2007 tanggal 28 November 2007 dan Dokumen AMDAL, RKL & RPL PT Arsy Nusantara Tahun 2007 bahwa kami tidak menemukan kajian pembuangan limbah cair penambangan batu bara ke badan air penerima yaitu Sungai Jabung. Sejak 1998 telah ada sarana air bersih milik desa untuk kebutuhan masyakarat, maka apabila KTT PT. Arsy Nusantara Normal Manalu menggunakan SKKL & AMDAL, RKL dan RPL 2007 hal tersebut bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Baca Juga :  BANJIR TERBESAR KATINGAN- Jalan Trans Kalimantan Terendam 25 Km, Rumah Wabup Ikut Tergenang

Pihaknya juga akan meminta salinan laporan hasil Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan berkala yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh KTT PT Arsy Nusantara Normal Manalu ke instasi terkait, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, DLH Provinsi Kalteng dan DLH Kabupaten Barito Utara. c-hrt

Also Read

Tags