PT Zirkonia Tertipu Calo AMDAL

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong NusantaraBudi terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Budi telah mengaku sebagai dosen bidang lingkungan yang menjanjikan dapat mengurus izin pembuatan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga sempat mendapat uang Rp150 juta dari Direktur PT Zirkonia.

“Sejatinya sejak semula memang terdakwa hanya membutuhkan uang, dan terdakwa tidak mengurus pembuatan izin AMDAL PT Zirkonia. Lagi pula terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengurus penerbitan izin AMDAL PT Zirkonia,” kata JPU.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal saat korban Direktur PT Zirkonia, Han Hak Kyu menghubungi PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway pada akhir tahun 2019.

Korban hendak berkonsultasi pembuatan perizinan AMDAL untuk PT Zirkonia. Vent memberikan nomor telepon Budi kepada korban dengan maksud siapa tahu dapat membantu pembuatan izin AMDAL. Vent mengenal Budi yang beberapa kali menjadi konsultan beberapa perusahaan dan menyampaikan paparannya di Dinas ESDM Kalteng.

Korban menelepon Budi dan mereka bertemu di Hotel Amaris Jakarta Pusat. Kepada korban, Budi mengaku berprofesi dosen di universitas yang mengajar di bidang lingkungan, sehingga mengetahui banyak tentang lingkungan dan juga memiliki keahlian dalam penyusunan perizinan AMDAL berdasarkan sertifikat pelatihan auditor lingkungan yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Yogyakarta tertanggal 18 Oktober 2017. Korban menjadi percaya, lalu meminta bantuan mengurus izin AMDAL untuk PT Zirkonia hingga terbit.

Baca Juga :  Longsor, 2 Penambang Tewas Tertimbun

Budi membuat perjanjian kerja sama dengan korban dalam bentuk tertulis tertanggal 10 Agustus 2020 yang isinya tertuang bahwa pembuatan perizinan AMDAL PT Zirkonia adalah selama 90 hari dengan biaya Rp300 juta yang dapat dibayar dalam 4 tahap.

Padahal Budi mengetahui bahwa biaya pembuatan AMDAL sebenarnya antara Rp400 juta hingga Rp500 juta. Budi mengirimkan tagihan pembayaran tahap pertama pada 10 Agustus 2020 kepada korban. Esok harinya korban mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer Bank Maybank ke rekening Budi.

Korban kemudian pulang ke Korea, sehingga memberi kuasa kepada Muhammad Reza untuk berkomunikasi dengan Budi. Namun, tidak ada kelanjutan atau perkembangan mengenai perizinan AMDAL tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan hingga pihak PT Zirkonia curiga. Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian yang kemudian menjerat Budi dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. dre

Also Read

Tags