Ratusan Masyarakat Tuntut Solusi Pertambangan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ratusan masyarakat dan Ormas yang tergabung dalam Seruan Aksi Anak Kalimantan (SERANK) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/8/2022). Para demonstran menuntut agar DPRD Kalteng mencari solusi atas benturan yang terjadi antara masyarakat penambang dan aturan hukum.

Koordinator Lapangan (Korlap) SERANK Andreas Junaedy mengatakan, masyarakat lokal khususnya yang berprofesi sebagai penambang kerap mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi. Aparat penegak hukum melakukan penangkapan dengan mengatasnamakan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat penambang hanya ingin menyambung hidup karena tidak ada hal lain yang bisa dikerjakan. Ingin bergelut di bidang perkebunan karet tetapi harga karet anjlok, ingin menggeluti bidang rotan tetapi ekspor rotan dilarang oleh pemerintah, ingin menebang pohon tapi dianggap illegal logging, ingin berhenti menambang tetapi pemerintah tidak bisa menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Apabila seperti ini harus bagaimana masyarakat meraih kesejahteraan di tanah sendiri?” ucapnya, di sela-sela aksi damai.

Andreas menegaskan, banyak perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng yang melakukan aksi penambangan ilegal, tetapi minim penindakan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Maka itu, pihaknya melalui aksi demonstrasi SERANK mendesak agar pemerintah bisa bersikap adil untuk menindak tegas PBS ilegal.

“Masyarakat lokal bukan pencuri, karena kami bekerja di tanah kelahiran kami sendiri dan mendapatkan hasil sumber daya alam yang ada di tanah kami. Seharusnya pemerintah bisa bersikap adil karena banyak perusahaan ilegal yang mengeruk kekayaan alam Kalteng tetapi justru dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  FOOD ESTATE SINGKONG, SOB: Penduduk Lokal Cuma Tukang Masak

Kendati demikian, para mengunjuk rasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya  mendesak agar DPRD Kalteng mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (WPR) darurat, membebaskan masyarakat yang ditangkap aparat kepolisian pada saat penertiban pertambangan dan memberi izin kepada masyarakat agar bisa tetap menambang selama DPRD dan Pemprov Kalteng belum menemukan solusi, khususnya payung hukum bagi masyarakat penambang.

“Kami ingin kepastian dari DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat dan kami juga meminta agar Undang-Undang (UU) Minerba ditinjau kembali dan pemerintah bisa memerhatikan harga karet dan rotan yang kian anjlok, karena anjloknya harga karet serta rotan berdampak pada kegiatan penambangan,” tandasnya.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga meminta aparat penegak hukum lebih humanis dalam melakukan penindakan tanpa harus bersikap anarkis dengan aksi perusakan peralatan yang digunakan masyarakat untuk menambang.

“Sudah menjadi tugas polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukannya melakukan perusakan seperti membakar dan menghancurkan peralatan yang digunakan masyarakat untuk menambang. Karena itu, kami berharap agar ke depannya pihak kepolisian bisa melakukukan penertiban dengan cara yang lebih humanis,” cetusnya.

 Ketua DPRD Koordinasi Kapolda

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP didampingi Anggota Komisi II Lohing Simon serta sejumlah SOPD mengatakan, sudah menjadi tugas wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa SERANK akan diteruskan ke Pemprov dan Polda Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Sediakan Cadangan Pangan Untuk Masyarakat

Wiyatno menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemprov melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pertambangan telah berkoodinasi dengan Polda Kalteng, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan masyarakat penambang saat melaksanakan aksi unjuk rasa.

“Ada beberapa tuntutan dari peserta aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan razia atas usaha masyarakat kecil, yang berkaitan dengan penambangan emas. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, DPRD Kalteng bersama Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan telah melakukan komunikasi dengan Kapolda,” ucap Wiyatno, saat dikonfirmasi Tabengan di kediamannya, Jalan Thamrin, Rabu.

Dikatakan, Polda Kalteng menerima dan akan mempelajari tuntutan dari pengunjuk rasa, khususnya terkait kegiatan penertiban pertambangan rakyat.

“Sebenarnya kita tidak bisa menyalahkan aparat penegak hukum karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, masyarakat melakukan aksi penambangan liar hanya untuk menghidupi keluarganya,” ungkap Wiyatno.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menyarankan agar Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan berkoordinasi bersama kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur Kalteng, untuk menyediakan lahan yang nantinya dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Harapan saya, Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan berkoordinasi dengan Bupati maupun Gubernur Kalteng agar menyediakan lahan untuk dijadikan WPR. Sehingga masyarakat ketika melakukan penambangan ini tidak selalu dikejar-kejar saat dilaksanakannya penertiban oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Kalteng Kecam Keras Penyataan Edy Mulyadi

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau masyarakat untuk mengurus izin WPR yang ada di kabupaten masing-masing ke Dinas Pertambangan dan PTSP, mengingat ada beberapa kewenangan di pemerintah pusat yang telah diserahkan ke Pemprov, khususnya terkait izin WPR.

“Silakan diurus izinnya, termasuk apa saja yang menjadi persyaratannya. Minimal kalau pertambangan rakyat ini memiliki izin, tentunya ada nilai tambah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepada dinas/instansi terkait kita berharap agar masyarakat yang ingin membuat izin WPR lebih dipermudah karena aktivitas pertambangan rakyat sudah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat lokal,” tandasnya.

Selain itu, dengan tersentralisasinya WPR akan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian aktivitas masyarakat dalam menambang. Sehingga dampak kerusakan lingkungan bisa ditekan semaksimal mungkin.nvd

Also Read

Tags