Ratusan Napi Terima Remisi Idul Fitri

Redaksi

*Di Kasongan, 418 Napi Narkotika
KASONGAN/Corong Nusantara – Ratusan nara pidana (Napi) menerima pengurangan tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhum HAM) RI, bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Di Lapas kelas IIA Kasongan, remisi diterima 418 orang Napi Narkotika. Remisi diberikan pada Senin pagi (2/5).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi menjelaskan, remisi tersebut adalah remisi khusus keagamaan, yang diberikan setiap hari raya Idul Fitri, seperti juga di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah kali ini.
Dari 418 orang napi tersebut, waktu remisinya tidaklah sama, tapi berbeda-beda. Untuk RK I sebanyak 33 orang napi memperoleh remisi 15 hari, 348 orang napi memperoleh remisi 30 hari, 30 orang napi memperoleh remisi 45 hari dan 4 orang memperoleh remisi 60 hari, serta yang di RK II sebanyak 3 orang napi memperoleh remisi 60 hari. “Sehingga, jumlah keseluruhan yang memperoleh remisi sekitar 418 orang napi,” sebut Ahmad.
Maksud dari remisi tersebut, menurut Ahmad, merupakan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan yang ditunjukkan dalam menjalani pidana di Lapas Narkotika kelas II A Kasongan. Tujuannya, selain pengamalan dari Peraturan Perundang-undangan nomor 12/1995, juga untuk memotovasi warga binaan pemasyarakatan, agar lebih baik.
Kemudian, meningkatkan semangat warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti kegiatan binaan di Lapas, mempercepat proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat segera kembali ke masyarakat. “Yang terakhir adalah sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas di masa pandemi Covid-19,” sebutnya.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan setelah usai melaksanan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Selain diumumkan, juga diserahkan langsung Surat Keputusan (SK) oleh kepala Lapas Narkotika kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi kepada masing masing napi, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat Lapas setempat.
Dari 418 orang napi yang memperoleh remisi tersebut, tidak ada satu orang pun yang bebas langsung. “Sebenarnya ada beberapa orang napi yang bisa bebas langsung, namun, lantaran mereka belum memenuhi subsider, sehingga mereka harus menjalani tahanan sebagai pengganti,” jelasnya. c-dar

Baca Juga :  Regulator Gas Bocor, Bengkel Vulkanisir Hangus Terbakar

Also Read

Tags