Hukrim  

Rehabilitasi Hutan dan Lahan Jangan Timbulkan Masalah Baru

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Iman Wijaya melalui Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Dr Erianto N menyatakan mendukung kegiatan sosialisasi program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) seluas 1.000 hektar khususnya masalah pengawasan dan pendampingan di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Selasa (24/5/2022).
“Jangan sampai niat baik melakukan rehabilitasi hutan dan lahan justru menimbulkan masalah baru karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab demi mengutamakan kepentingan pribadi,” ucap Erianto.
Para peserta sosialisasi terdiri dari Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Pemangku Kawasan, Kelompok Tani, Pendamping Lapangan di Area DAS Kahayan. Kegiatan sosialisasi juga diiringi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kelompok tani pelaksana RHL. Kegiatan sosialisasi RHL yang dilakukan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDHL) Kahayan Tahun 2022 dalam rangka mengatasi kerusakan DAS akibat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang melebihi daya dukungnya serta mengabaikan kaidah kelestarian. Akibatnya berujung kerusakan lingkungan atau lahan kritis mencapai 861.240 hektar sesuai data BPDASHL Kahayan 2021.
Saat kegiatan rehabilitasi, reboisasi dan sejenisnya tidak sedikit terjadi korupsi besar-besaran seperti yang pernah terjadi dalam kasus korupsi pada program penanaman 100 juta pohon dari dana CSR Pertamina tahun 2012-2014 dengan kerugian negara sekitar Rp65 miliar. Modusnya mulai dari kelompok tani fiktif, lahan fiktif, bibit tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak sesuai daerah kritis yang diharapkan, SPJ palsu dan lainnya. Sehingga tujuan untuk penghijauan tidak tercapai dan dana bocor atau mengalir ke rekening atau aset para pelaku dan pihak yang terkait.
Erianto menyampaikan meskipun kegiatan itu dilakukan secara swakelola bukan berarti para kelompok tani selaku pelaksana maupun maupun pihak perencana dan pengawas di lapangan dapat berbuat bebas. Karena semua diikat dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pihak Balai yang mengikat perencana, pelaksana, pengawas maupun pihak balai sendiri.
Penyimpangan terhadap petunjuk teknis seringkali berujung terjadinya tindak pidana korupsi. Seluruh pihak perlu memahami semua petunjuk yang ada dengan tujuan agar kegiatan dapat maksimal sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Demikian pula uang yang dikeluarkan negara sebanding dengan hasil yang didapatkan.
Kegiatan yang dilaksanakan bukan sekedar selesai atau asal jadi namun sesuai tujuan kegiatan ada perubahan yang terjadi berupa berkurangnya kerusakan lingkungan dan kawasan hutan. Disamping itu jangan sampai terjadi tindak pidana dalam bidang kehutanan maupun lingkungan di sela sela kegiatan rehabilitasi seperti pemamfaatan kayu secara ilegal, pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Khusus untuk pihak pemerintahan dalam hal ini BPDASHL Kahayan dan jajaran dapat memanfaatkan bidang Datun Kejati Kalteng untuk meminta pendampingan secara hukum dan bukan pendampingan kegiatan di lapangan dalam rangka mitigasi resiko berupa permintaan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum sepanjang teknis yuridis kegiatan kata Erianto mengingatkan.
Dalam kegiatan sosialisasi program RHL khususnya sesi pengawasan dan pendampingan, sebagai pembicara yakni Letkol Kavileri Muhammad Arifin dari Korem 102/Pjg, AKP Asyari Prawira dari Polda Kalteng, dan Ir Supriyanto Sukmo Sejati selaku Kepala BPDASHL Kahayan. Dalam sosialisasi, diuraikan petunjuk teknis kegiatan termasuk rincian kawasan seluas 1.000 hektar yang terdiri dari Kawasan KPHP Kahayan Tengah seluas 80 hektar, KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir seluas 55 hektar, Taman Nasional Sebangau seluas 20 hektar, KPHP Kahayan Hilir seluas 20 hektar, KPHP Sukamara Lamandau 85 hektar, KPHP Katingan Hulu seluas 100 hektar, KPHP Kapuas Hulu seluas 80 hektar, DLH Kotawaringin Timur seluas 100 hektar, BKSDA Kalimantan Tengah seluas 140 hektar, di wilayah TN Tanjung Puting seluas 150 hektar, KPHP Kapuas Tengah seluas 60 hektar, dan KPHL Kapuas Kahayan seluas 110 hektar. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *