RELAKSASI PAJAK-Potensi Jadi Permainan Pengusaha Sawit

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong NusantaraPemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 /PMK.05/2022, menjadi angin segar untuk para petani sawit dan pengusaha. Namun, kembali harus diikuti dengan pegawasan pengimplementasian PMK dengan sangat ketat. Kenapa hal tersebut harus dilakukan, karena batas waktu relaksasi pajak 0 persen hanya dari 15 Juli-31 Agustus 2022.

Ketua Indonesian Planters Society DPW Kalteng Dr Joko Santoso SAg MM mengatakan, hal ini akan menjadi potensi permainan di tingkat pengusaha dengan berbagai alasan untuk tetap membeli TBS dari petani dan harga ditekan dengan alasan tangki penampungan belum maksimal. Bisa juga karena sedang peningkatan hasil TBS di kebun perusahaan sendiri.

Karena itu, dengan adanya kontrol dan pengawasan yang ekstra ketat atas pelaksanaan PMK, petani akan kembali mendapatkan harga yang layak. Namun PMK ini bersifat fluktuatif, kalau harga naik, pajak juga akan disesuaikan kembali.

“Kami petani sawit sangat berharap tingkat kenaikan harga TBS setelah dikeluarkannya PMK 115 Tahun 2022 akan memberikan dampak signifikan kenaikan harga sawit,” ucap Joko.

Menurut Joko, relaksasi pajak 0 persen disambut baik oleh para petani sawit. Para petani sangat berterima kasih kepada pemerintah dengan terus mengupayakan apa yang menjadi harapan petani sawit yaitu harga TBS naik kembali. Dan, pemerintah juga mampu mengontrol lajunya kenaikan harga pupuk, harga pestisida dan harga BBM untuk armada yang mengalami kesulitan mencari BBM.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina, Rabu 5 April 2023: Dexlite Dipotong Jadi Rp 14.250

“Saya selaku Ketua DPW Indonesian Planters Society Kalimantan Tengah terus menyampaikan harapan para petani kelapa sawit tentang perlindungan, dukungan dan penghargaan dari pemerintah dan semua pihak yang menikmati atau mengunakan hasil dari perkebunan kelapa sawit,” tandasnya. dsn

Also Read

Tags