Daerah  

Santunan Kematian Covid-19 Dihentikan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) menghentikan program pemberian santunan kepada masyarakat yang meninggal karena terpapar virus Corona (Covid-19). Program tersebut sempat berjalan selama setahun, tepatnya pada 2020.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Budi Santoso menyampaikan, pada 2020 Kemensos melalui surat nomor 427/32/BS.01 02/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus Corona diberikan santunan kepada ahli waris sebanyak Rp15 juta per jiwa.

“Surat terbaru Kemensos, bahwa untuk tahun 2021 ini dihentikan. Di Kalteng sempat 2 orang ahli waris dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat, dari total keseluruhan 98 yang diusulkan,” kata Budi, Senin (22/2/2021).

Kemensos melalui surat edaran  nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Sosial di Indonesia, tahun ini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan surat edaran Kemenesos tersebut, Dinsos Provinsi Kalteng sudah memberitahukan kepada Dinsos Kabupaten/Kota. Dengan adanya pemberitahuan ditiadakannya santunan bagi ahli waris, selanjutnya Kemensos minta kepada kabupaten/kota tidak memberikan rekomendasi usulan santunan ahli waris korban Covid-19. yml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *