SEBABKAN BANJIR-Bangunan di Atas Drainase Ditertibkan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Genangan air yang kerap merendam sejumlah titik di wilayah Kota Palangka Raya saat hujan turun, menjadi perhatian serius pemerintah. Seperti hujan lebat pada Rabu (27/7/2022) lalu, menggenangi sejumlah ruas jalan di Kelurahan Panarung dan Langkai selama beberapa jam. Hingga akhirnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama pihak Kecamatan Pahandut dan kelurahan setempat turun ke lapangan melakukan penanganan.

Camat Pahandut Berlianto mengatakan, penyebab utama genangan air yang masih terjadi di ruas Jalan Seth Adji, Jalan Karet dan Jalan Antang Kalang dikarenakan tidak berfungsinya secara maksimal saluran drainase di sisi kiri dan kanan jalan.

“Saluran drainase di sana banyak yang tersumbat sampah dan sebagian lagi mengalami pendangkalan akibat sedimentasi lumpur. Kembali diperparah dengan adanya bangunan milik masyarakat di atas drainase sehingga menutup lubang kontrol air, drainase sulit dibersihkan dan air menggenang,” kata Berlianto kepada Tabengan, Selasa (2/8).

Sebagai langkah cepat penanganan terjadinya genangan air berulang, pihak Kecamatan Pahandut telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha di wilayahnya, sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pihaknya bersama Wali Kota saat memantau genangan air pada pekan lalu.

Baca Juga :  Dituding Umbar Aib Ungkap Perselingkuhan Suami, Polwan Suci: Niat Baik, Agar Perempuan Terlindungi

Berlianto mengatakan, surat bernomor 800.138/364/Umum/VII/2022 disusun berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039, telah diatur sejumlah ketentuan terkait dengan pengawasan fungsi drainase.

Pertama, jelasnya, pada saluran drainase tidak diperkenankan untuk menjadi tempat pembuangan sampah, limbah B3, kegiatan yang menimbulkan pencemaran saluran maupun polutan, dan dilarang melakukan kegiatan menutup dan merusak jaringam drainase yang dapat mengurangi kapasitas dan fungsi saluran.

Selanjutnya, dengan tegas dilarang adanya pendirian bangunan di atas jaringan drainase. Apabila ada kegiatan pembangunan, wajib menyediakan jaringan drainase lingkungan ataupun sumur resapan yang terintegrasi dengan sistem drainase sekitarnya. Terakhir, tidak diizinkan melakukan pembangunan pada kawasan resapan air dan tangkapan air hujan.

“Dari surat tersebut, maka diminta kepada semua pemilik dan pelaku usaha untuk segera membongkar dan menyesuaikan semua bangunan dan kantor yang berada di atas drainase agar tak mengganggu fungsi utama dari drainase untuk mengalirkan air,” jelasnya.

Berlianto menambahkan, selain melakukan pembersihan drainase dari sedimentasi lumpur dan sampah, pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada warga dan pelaku usaha di sekitar drainase agar mampu membuat lubang sebagai wadah saluran air dari aspal menuju drainase.

Baca Juga :  Kapolda: Berantas Mafia Tanah

Selanjutnya, kata dia, pihak kecamatan dan kelurahan akan segera mendatangi seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung program dan pemberitahuan sebelumnya.

“Termasuk bangunan yang ada di atas draianse sepanjang Jalan Seth Adji, ada beberapa yang tepat ada di atas draianae. Mau tak mau itu harus menyesuaikan. Kita berikan edaran terlebih dahulu agar mereka tahu, dan saya minta lurah sebarkan melalui RT/RW agar seluruh masyarakat mengetahui jika ada aturan teknis dan Perda terkait drainase ini,” bebernya.

Diakui Berlianto, tak sedikit masyarakat yang pada awalnya mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun, setelah dijelaskan bahwa bangunan milik mereka yang berada di atas drainase, bukanlah hak milik mereka sendiri namun hak milik seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menikmati saluran draimase yang lancar dan bebas genangan air, barulah mereka dapat mengerti.

“Nanti juga termasuk penertiban IMB, seperti yang telah diarahkan oleh Bapak Wali Kota. Kita akan periksa lagi seluruh IMB di wilayah tersebut, apakah sudah sesuai izin atau tidak. Jika ada perubahan, kami sarankan agar melakukan pembaharuan izin baru. Juga bangunan yang berdiri di atas drainase akan ditertibkan, dalam waktu dekat usai kami berikan sosialisasi secara menyeluruh. Kami butuh dukungan dari masyarakat agar masalah genangan air bisa segera teratasi,” pungkas Berlianto. rgb

Baca Juga :  GAPKI Kalteng Siap Bersama Masyarakat Hadapi Bencana

Also Read

Tags