Hukrim  

Sembunyikan Sabu Dalam Anus, Abang Dituntut 7,5 Tahun

Abang akhirnya mengaku bahwa sabu disembunyikan dalam perutnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Abang dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rontgen dengan hasil terdapat benda asing didalam rongga panggul. Setelah berhasil dikeluarkan, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus dalam dua buah kondom yang dibalut dengan dua buah isolasi plastik kecil warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 23 gram.

Abang mengaku mendapat sabu dari Rahayu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah membungkus dua paket sabu dengan kondom, seorang tukang urut memasukkannya ke dalam lubang anus. Abang kemudian kembali ke Banjarmasin dan rencananya akan mengantar sabu kepada Opik di Palangka Raya tapi justru tertangkap di tengah perjalanan oleh aparat BNNP. Dalam persidangan, JPU menjerat Abang dengan ancaman pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *