Sebelum kejadian korban dijemput pelaku saat berada di sebuah warung di wilayah Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Kemudian diajak jalan-jalan mengarah ke KUA Jalan Pemuda km 17 Desa Sei Tatas. Kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping kantor tersebut dengan dijanjikan oleh terlapor bahwa korban akan dinikahi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mendapatkan laporan petugas mengamankan pelaku. Pelaku diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul