Hukrim  

“Si Mata Tiga” Divonis 12 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara-  Sudir selaku terdakwa perkara penganiayaan terpaksa menerima vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/7).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim. Pria dengan tato mata ketiga pada dahinya itu terbukti menikam seorang tukang parkir yang tidak mau memberikan uang Rp10.000.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Sudir bersama teman-temannya berpesta minum minuman beralkohol oplosan di Jalan Mendawai I, Jumat (25/2) malam. Beberapa jam kemudian, Sudir pergi ke Jalan Brigjen Katamso seberang Taman Pasuk Kameluh dan mendatangi Iwan yang bekerja sebagai juru parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *