PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu pihak terkait, dalam gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang) tentang hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil (Pilgub) Kalteng tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan, persiapan Bawaslu Kalteng tidak ada yang khusus. Apa yang disampaikan nantinya semata terkait dengan tugas dan kewenangan Bawaslu Kalteng selama pelaksanaan Pilgub Kalteng. Apa yang akan disampaikan sudah dipersiapkan, termasuk alat bukti yang akan diajukan sebagai pendukung keterangan nantinya.
“Bawaslu menjadi pihak terkait yang akan menyampaikan keterangan terkait dengan hasil Pilgub Kalteng. Apa yang disampaikan pada dasarnya standar saja, sesuai dengan apa yang didalilkan pemohon. Bawaslu Kalteng sebagai lembaga pengawas menyampaikan keterangan terkait dengan pengawasan selama pelaksanaan Pilgub Kalteng,” kata Satriadi, saat dikonfirmasi kesiapan Bawaslu Kalteng jelang sidang sengketa Pilgub Kalteng di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/2/2021), di Palangka Raya.
Satriadi melanjutkan, keterangan yang disampaikan dilengkapi dengan alat bukti yang diajukan. Alat bukti berupa laporan yang diterima dan ditangani pengawas, rekomendasi atas pelanggaran, sampai pada laporan terkait dengan pengawasan Bawaslu selama pelaksanaan Pilgub Kalteng. Bawaslu juga melakukan koordinasi secara berjenjang, mulai dari pengawas tingkat TPS, sampai Bawaslu RI.
Berkenaan dengan apa yang akan disampaikan, kata Satriadi, adalah hal-hal yang sudah dilakukan Bawaslu Kalteng dalam setiap pengawasan di setiap tahapan yang dilakukan penyelenggara untuk menyukseskan Pilgub Kalteng. Standar saja seperti hasil pengawasan dan penanganan laporan yang sudah dilakukan, baik oleh Bawaslu kabupaten dan kota.
Bawaslu, lanjut Satriadi, sudah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan. Semua alat bukti dibuat dalam jumlah 4 rangkap, sehingga jumlah yang dibawa akan sangat banyak. Bawaslu Kalteng optimis dengan tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan yang selama ini dijalankan sudah sesuai dengan aturan. Sebab, Bawaslu Kalteng juga secara berjenjang koordinasi dengan Bawaslu RI apabila ditemukan pelanggaran. ded