Hukrim  

Simpan 91 Gram Sabu, Polisi Tangkap 2 Sejoli

SAMPIT/Corong Nusantara – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi momok meresahkan bagi masyarakat banyak. Kali ini, pihaknya menangkap dua sejoli yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 91,54 gram.
Diketahui kedua pelaku adalah Sanimah (33) dan Sadam Husen (18). Keduanya ditangkap aparat ketika sedang berada di sebuah rumah di Jalan Sampurna II, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Senin (9/5/2022) kemarin.
“Terungkapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua orang tersebut diduga sering mengedarkan sabu. Setelah dalam penyelidikan dan pengintaian, alhasil kami berhasil menangkap dan menggeledah mereka,” ujar Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Selasa (10/5/2022).
Ketika digeledah polisi menemukan satu kotak handphone yang di dalamnya tersimpan sabu seberat 91,54 gram. Selain itu pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa selembar potongan lakban, selembar potongan plastik warna bening, dan dua unit handphone milik para pelaku. Atas perbuatannya, Sanimah dan Sadam dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *