Simpan Sepaket Sabu, Rapi Dibekuk Polisi

Redaksi

SAMPIT/Corong Nusantara – Akibat kedapatan menyimpan sepaket sabu, Rapi Anysah dibekuk aparat kepolisian Polsek Jaya Karya di kediamannya, Jalan Badawi Hudan, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (22/7/2022) lalu.

Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan mengatakan, pelaku ditahan dan diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket juga telah diamankan.   “Terungkapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor diduga menyimpan narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dan menangkap Rapi, ternyata benar yang bersangkutan menyimpan sepaket sabu meski baranh haram tersebut sempat dibuang, ” Jelas Kapolsek, Minggu (24/7/2022).

Pihaknya masih kembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang haram seberat 2,4 gram itu didapatkan Rapi, sekaligus mencari jaringan lain yang masih berkeliaran.   Atas perbuatannya, Rapi disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4  tahun penjara.   c-prs

Also Read

Tags